Jumhur Hidayat akan Jalani Sidang Penyebaran Hoaks Secara Virtual

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 04 Februari 2021 | 09:29 WIB
Jumhur Hidayat akan Jalani Sidang Penyebaran Hoaks Secara Virtual
Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (4/2/2021) hari ini. Namun, pentolan KAMI tersebut nampaknya kembali tidak dapat hadir di ruang sidang.

Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama menyebut, Jumhur lagi-lagi harus hadir secara virtual melalui sambungan aplikasi Zoom. Terkini, Jumhur masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

"Sepertinya masih virtual," kata Oky dalam pesan singkat, Kamis pagi.

Oky menyebut, pihaknya akan kembali berupaya menghadirkan Jumhur dalam persidangan. Salah satunya adalah menanyakan kembali pada majelis hakim ihwal permohonan tersebut.

"Tapi di sidang nanti akan kami tanyakan kembali kepada majelis hakim tentang keputusan menghadirkan Jumhur di sidang," sambungnya.

Agenda sidang kali ini adalah jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pentolan KAMI tersebut. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.30 WIB.

Dalam sidang pekan lalu, Kamis (28/1/2021), kubu Jumhur menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu mengurai unsur keonaran masyarakat. Selain itu, mereka menyatakan JPU tidak mampu memberi penjelasan, sehingga bisa dikatakan tidak cermat.

"Dalam dakwaanya penuntut umum tidak menguraikan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' sehingga surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum menjadi tidak cermat, jelas dan lengkap," ucap Oky, pekan lalu.

Oky menyatakan, JPU berasumsi terlalu jauh dalam menyebut jika Jumhur tidak mengerti isi UU Cipta Kerja. Kenyataannya, pada saat Jumhur mengunggah pernyataan di media sosial, draf UU Cipta Kerja telah disebar secara resmi oleh DPR.

baca juga

"Penuntut umum dalam dakwannya terlampau jauh berasumsi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari undang-undang cipta kerja. Padahal saat terdakwa memposting kalimat tersebut, draf awal UU Cipta Kerja sudah disebar oleh DPR melaliu situs resmi DPR," jelasnya.

Oky menilai, dakwaan terhadap Jumhur tidak sah. Hal itu lantaran JPU mengubah surat dakwaan sebelum persidangan berlangsung.

Untuk itu, Oky meminta pada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi Jumhur. Tak hanya itu, dia meminta agar hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Kembali Jalani Sidang

Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Kembali Jalani Sidang

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 08:48 WIB

Pengacara Jumhur Hidayat Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Mengurai Unsur Keonaran

Pengacara Jumhur Hidayat Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Mengurai Unsur Keonaran

Video | Kamis, 28 Januari 2021 | 17:49 WIB

Ngaku Dipersulit Polisi Temui Jumhur di Penjara, Pengacara Ngadu ke Hakim

Ngaku Dipersulit Polisi Temui Jumhur di Penjara, Pengacara Ngadu ke Hakim

News | Kamis, 28 Januari 2021 | 17:14 WIB

Sebut Cuma Berasumsi, Jumhur Pentolan KAMI Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Sebut Cuma Berasumsi, Jumhur Pentolan KAMI Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

News | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:52 WIB

Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Sebut Dakwaan JPU Tidak Mengurai Unsur Keonaran

Kuasa Hukum Jumhur Hidayat Sebut Dakwaan JPU Tidak Mengurai Unsur Keonaran

News | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:40 WIB

Sidang Kasus Hoaks Jumhur Hidayat Digelar, Polisi Jaga di Depan Pintu Masuk

Sidang Kasus Hoaks Jumhur Hidayat Digelar, Polisi Jaga di Depan Pintu Masuk

Jakarta | Kamis, 28 Januari 2021 | 12:13 WIB

Khawatir Ada Pengerahan Massa, Polisi Jaga PN Jaksel Jelang Sidang Jumhur

Khawatir Ada Pengerahan Massa, Polisi Jaga PN Jaksel Jelang Sidang Jumhur

News | Kamis, 28 Januari 2021 | 11:35 WIB

Terkini

Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut

Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:51 WIB

Persija Resmi Perpanjang Kontrak Fabio Calonego, Tetap Jadi Andalan Shin Tae-yong

Persija Resmi Perpanjang Kontrak Fabio Calonego, Tetap Jadi Andalan Shin Tae-yong

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:51 WIB

Sekolah Rakyat di Sulsel Buka Akses Pendidikan Berkualitas bagi Anak Kurang Mampu

Sekolah Rakyat di Sulsel Buka Akses Pendidikan Berkualitas bagi Anak Kurang Mampu

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:50 WIB

Orang Dekat Donald Trump Bongkar Kelicikan Israel di Balik Perang AS - Iran

Orang Dekat Donald Trump Bongkar Kelicikan Israel di Balik Perang AS - Iran

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:47 WIB

Hadir Hingga Pelosok Negeri, Mantri BRI Bantu Wujudkan Harapan dan Kemandirian Keluarga

Hadir Hingga Pelosok Negeri, Mantri BRI Bantu Wujudkan Harapan dan Kemandirian Keluarga

Jawa Tengah | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:45 WIB

Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas

Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas

Jogja | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:43 WIB

Ditanya soal Komisaris PTPP Aisyah Zakkiyah Keponakannya, Menteri PU Kesal: Lu Pikir Sendiri Lah!

Ditanya soal Komisaris PTPP Aisyah Zakkiyah Keponakannya, Menteri PU Kesal: Lu Pikir Sendiri Lah!

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:41 WIB

Dedikasi Tanpa Batas, Mantri BRI Jadi Penggerak Pemberdayaan Ekonomi di Sumatera Utara

Dedikasi Tanpa Batas, Mantri BRI Jadi Penggerak Pemberdayaan Ekonomi di Sumatera Utara

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:40 WIB

Argentina Terancam Sanksi FIFA Jelang Final Piala Dunia 2026, Spanduk Malvinas Jadi Sorotan

Argentina Terancam Sanksi FIFA Jelang Final Piala Dunia 2026, Spanduk Malvinas Jadi Sorotan

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:39 WIB

Hadir di Gaya Hidup Masyarakat, BTN Kolaborasi dengan Burger Bangor

Hadir di Gaya Hidup Masyarakat, BTN Kolaborasi dengan Burger Bangor

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 11:38 WIB

×