Pengacara Sebut Sidang Virtual Bikin Jumhur Hidayat Kesulitan Menyimak

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 04 Februari 2021 | 14:58 WIB
Pengacara Sebut Sidang Virtual Bikin Jumhur Hidayat Kesulitan Menyimak
Pentolan KAMI Jumhur Hidayat yang dihadirkan lewat virtual di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kuasa hukum Jumhur Hidayat -- terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks -- terus berupaya menghadirkan kliennya dalam ruang sidang. Sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumhur hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom dari Rutan Bareskrim Polri.

Oky Wiratama, salah satu pengacara Jumhur mengatakan, pihaknya sempat menanyakan permohonan tersebut pada majelis hakim saat sidang tadi. Pasalnya, banyak sekali kendala yang terjadi ketika pentolan KAMI itu hanya hadir secara virtual.

"Karena seperti yang teman-teman lihat, sangat kesulitan kan terdakwa untuk mendengar siapa yang berbicara, dan itu juga menyulitkan kami selaku kuasa hukum, dalam pembelaan," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oky mengatakan, selama Jumhur tidak dihadirkan di ruang sidang, proses pembelaan terhadap kliennya tidak dapat berjalan secara maksimal. Di sisi lain, majelis hakim hingga kini belum memberi kejelasan terkait permohonan tersebut.

"Karena kami tidak bisa maksimal kalau terdakwa tidak bisa dihadirkan langsung ke persidangan. Namun tadi majelis hakim belum memutuskan untuk meng-iyakan atau tidak. Keputusannya nanti minggu depan," sambungnya.

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Jumhur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh Jumhur Hidayat. Dalam jawaban atas eksepsi Jumhur, JPU meminta agar majelis hakim untuk menerima surat dakwaan terhadap Jumhur. Tentunya, dakwaan tersebut juga diklaim telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.


"Menetapkan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Jumhur Hidayat ditolak, setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sejurus dengan hal tersebut, JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara ini pada tahap berikutnya. Dengan demikian, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/2/2021) pekan depan dengan agenda putusan sela.

baca juga


Poin Jawaban JPU


Dalam jawabannya, JPU mengurai satu persatu poin-poin eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Jumhur pada sidang pekan lalu. Poin tersebut adalah surat dakwaan yang tidak sah, penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, dan serta dakwaan JPU dinilai tidak cermat.


Mengenai surat dakwaan yang tidak sah, JPU mengklaim telah meminta pada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim. Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.


"Dengan demikian dalil Penasehat Hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU.


Mengenai dalil penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim jika penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Tentunnya, lanjut JPU, upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP.


"Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun Penasehat Hukumnya," sambung JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

356 Perusahaan Diperiksa soal Karhutla, Jumhur Ancam Cabut Izin Korporasi Nakal!

356 Perusahaan Diperiksa soal Karhutla, Jumhur Ancam Cabut Izin Korporasi Nakal!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Selaras dengan Alam, dari Dusun Bambu hingga Megamendung

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Selaras dengan Alam, dari Dusun Bambu hingga Megamendung

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

News | Rabu, 30 September 2026 | 20:38 WIB

Rano Karno: CFD Sabtu-Minggu di Jakarta Tak Susah Diterapkan

Rano Karno: CFD Sabtu-Minggu di Jakarta Tak Susah Diterapkan

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:44 WIB

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:24 WIB

Menteri LH Segel 21 Perusahaan di Sumatera dan Kalimantan Terkait Karhutla, Kalbar Terbanyak

Menteri LH Segel 21 Perusahaan di Sumatera dan Kalimantan Terkait Karhutla, Kalbar Terbanyak

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:36 WIB

Menhut dan Menteri LH Absen Rapat Karhutla, Istana Beri Penjelasan

Menhut dan Menteri LH Absen Rapat Karhutla, Istana Beri Penjelasan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:23 WIB

Sebanyak 30 Perusahaan Diproses Terkait Kebakaran Hutan, Dipaksa Bayar Ganti Rugi Rp15 Triliun

Sebanyak 30 Perusahaan Diproses Terkait Kebakaran Hutan, Dipaksa Bayar Ganti Rugi Rp15 Triliun

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:34 WIB

Menteri LH Sentil World Bank buntut Tarik Dana Iklim 70 Juta USD dari Jambi

Menteri LH Sentil World Bank buntut Tarik Dana Iklim 70 Juta USD dari Jambi

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:03 WIB

Jumhur Hidayat Ingin Pemulung Dimuliakan, Sebutan Bakal Diubah Jadi 'Pemilah Sampah'

Jumhur Hidayat Ingin Pemulung Dimuliakan, Sebutan Bakal Diubah Jadi 'Pemilah Sampah'

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:18 WIB

Terkini

Jokowi Bakal Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan di PN Jaktim Besok

Jokowi Bakal Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan di PN Jaktim Besok

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:32 WIB

Kasatgas Tito Kunjungi Pidie Jaya, Tinjau Tanggul Terdampak Banjir Susulan

Kasatgas Tito Kunjungi Pidie Jaya, Tinjau Tanggul Terdampak Banjir Susulan

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:32 WIB

Bendungan Karian Menyusut, Pasokan Air Irigasi di Banten Dipastikan Aman

Bendungan Karian Menyusut, Pasokan Air Irigasi di Banten Dipastikan Aman

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 12:31 WIB

Review A Love Other Than Yours: Pahitnya Realita Hubungan Jangka Panjang

Review A Love Other Than Yours: Pahitnya Realita Hubungan Jangka Panjang

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 12:30 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer Lokal Pengunci Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Mulai Rp16 Ribuan

3 Rekomendasi Moisturizer Lokal Pengunci Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Mulai Rp16 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 12:28 WIB

Suahasil Tambah Anggaran Subsidi dan Kompensasi Energi Jadi Rp 500 T Imbas Kenaikan Harga Minyak

Suahasil Tambah Anggaran Subsidi dan Kompensasi Energi Jadi Rp 500 T Imbas Kenaikan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 12:26 WIB

Baru Keluar Kamar Mandi Kos, Wanita di Medan Disekap Begal

Baru Keluar Kamar Mandi Kos, Wanita di Medan Disekap Begal

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 12:26 WIB

Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo

Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:24 WIB

Istana Sebut Penyadapan Listyo Sigit cs ke Prabowo Sebagai Tindakan Makar

Istana Sebut Penyadapan Listyo Sigit cs ke Prabowo Sebagai Tindakan Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:24 WIB

Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Minta ke HRD, Cukup Pakai HP!

Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Minta ke HRD, Cukup Pakai HP!

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 12:23 WIB

×