Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.610.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.820,790
LQ45 573,007
Srikehati 285,023
JII 338,419
USD/IDR 17.957

Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 30 Juni 2026 | 12:33 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat dalam diskusi di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [Suara.com/Fakhri]
baca 10 detik
  • Pemerintah tengah menyiapkan regulasi insentif dan disinsentif guna mempercepat pendanaan hijau serta mendorong keterlibatan perbankan dan sektor swasta dalam pembiayaan proyek ramah lingkungan.
  • Aturan baru ini diharapkan memperkuat ekosistem perdagangan karbon sekaligus membantu Indonesia mencapai target pengurangan emisi dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC).
  • Sebelum diterbitkan, pemerintah akan melibatkan pelaku usaha dan publik dalam penyusunan regulasi agar skema insentif yang diterapkan lebih efektif, adil, dan mampu menarik investasi hijau.

Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur skema insentif dan disinsentif untuk mendorong pendanaan hijau. Aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran sektor perbankan dan swasta dalam pembiayaan proyek lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun sekitar lima hingga enam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang salah satunya mengatur mekanisme insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha.

"Saya harus jujur, masih dibuat sekitar lima atau enam peraturan menteri lingkungan hidup untuk merespons insentif dan disinsentif terkait dengan itu, termasuk karbon juga," kata Jumhur dalam diskusi di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut dia, regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan sehingga pemerintah membuka ruang bagi pelaku usaha untuk memberikan masukan terkait bentuk insentif yang dibutuhkan.

"Bentuk-bentuk seperti apa, ini menjadi masukan buat kita. Biasanya peraturan itu dibuat, kemudian kita diskusi dengan masyarakat mengenai model-model yang tepat," ujarnya.

Jumhur menjelaskan, perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen pendanaan yang dapat dimanfaatkan sektor swasta untuk mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam menekan emisi gas rumah kaca.

Ilustrasi rumah kaca atau greenhouse. (Unsplash/Carl Raw)
Ilustrasi rumah kaca atau greenhouse. (Unsplash/Carl Raw)

"Perdagangan karbon sendiri sebenarnya salah satu bentuk pendanaan pihak swasta untuk mengurangi NDC atau Nationally Determined Contribution terhadap pengurangan emisi," katanya.

Meski demikian, ia mengakui pemerintah belum memiliki aturan yang mengatur secara rinci bentuk insentif bagi perbankan maupun dunia usaha yang aktif membiayai proyek-proyek hijau.

"Kalau bentuk yang lainnya, misalnya kalau bank melakukan ini atau perusahaan melakukan ini, kita memang belum memiliki detailnya dalam satu peraturan. Tapi itu menarik untuk dibuat pengaturannya, termasuk insentif dan disinsentif," ucap Jumhur.

baca juga

Ia memastikan KLH akan mengundang kalangan swasta dan publik untuk berdiskusi sebelum regulasi tersebut diterbitkan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil.

"Kita akan membuka peluang mengundang teman-teman swasta dan publik sebelum peraturan itu diterbitkan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026

Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:27 WIB

Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo

Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:29 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya

Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:21 WIB

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:32 WIB

Terkini

Stok Minyak AS Ambles ke Level Terendah Sejak Era Perang Dingin

Stok Minyak AS Ambles ke Level Terendah Sejak Era Perang Dingin

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:28 WIB

Pemerintah Intervensi Harga LNG, Apa Jadi Penyebab Harganya Mahal?

Pemerintah Intervensi Harga LNG, Apa Jadi Penyebab Harganya Mahal?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:16 WIB

Dolar AS Perkasa: Rupiah Tertekan, Yen Jepang Jatuh ke Level Terendah dalam 4 Dekade

Dolar AS Perkasa: Rupiah Tertekan, Yen Jepang Jatuh ke Level Terendah dalam 4 Dekade

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:51 WIB

Harga Pangan Nasional Kompak Turun Hari Ini: Cabai Rawit Merah Masih Bertahan di Atas Rp57 Ribu

Harga Pangan Nasional Kompak Turun Hari Ini: Cabai Rawit Merah Masih Bertahan di Atas Rp57 Ribu

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:47 WIB

Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Turun Lagi! Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Turun Lagi! Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:26 WIB

BRI Peduli Latih 60 PMI Cirebon Jadi Wirausaha, Siap Bangun Usaha Mandiri

BRI Peduli Latih 60 PMI Cirebon Jadi Wirausaha, Siap Bangun Usaha Mandiri

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:24 WIB

CELIOS Ingatkan Risiko Fiskal dan Kerugian Negara di Balik Intervensi Harga LNG Industri

CELIOS Ingatkan Risiko Fiskal dan Kerugian Negara di Balik Intervensi Harga LNG Industri

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:18 WIB

Kemenperin Siapkan Dewan Kawasan Industri Nasional, Presiden Bakal Pimpin Langsung

Kemenperin Siapkan Dewan Kawasan Industri Nasional, Presiden Bakal Pimpin Langsung

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:03 WIB

Rupiah Kembali Loyo Lawan Dolar AS Lemas ke Level Rp17.888

Rupiah Kembali Loyo Lawan Dolar AS Lemas ke Level Rp17.888

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:50 WIB

Kesempatan untuk Beli, Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp2,63 Juta/Gram

Kesempatan untuk Beli, Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp2,63 Juta/Gram

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:30 WIB

×