Gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Optimis Menang di Praperadilan Laskar FPI, Polisi: Semua Sudah Sesuai Fakta
Kamis, 04 Februari 2021 | 17:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sidang Praperadilan Laskar FPI, Saksi Ahli Beberkan Soal Tangkap Tangan
04 Februari 2021 | 17:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI