Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?

Bimo Aria Fundrika

Jum'at, 17 April 2026 | 12:20 WIB
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
Ilustrasi daur ulang plastik (Freepik)

Suara.com - Lonjakan sampah plastik global masih menjadi persoalan serius yang belum teratasi. Di tengah upaya mencari solusi, teknologi daur ulang kimia seperti pirolisis justru memicu perdebatan baru soal dampak lingkungannya.

Kini, wacana pelonggaran regulasi di Amerika Serikat menambah kekhawatiran akan potensi meningkatnya polusi udara dari industri ini.

Dikutip dari laporan Phys.org, the Environmental Protection Agency (EPA) atau Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat saat ini sedang mempertimbangkan untuk meninjau kembali kategori regulasi bagi fasilitas yang mendaur ulang plastik menggunakan metode kimiawi.

Tinjauan ini berfokus pada apakah fasilitas tersebut harus tetap diatur di bawah standar polusi udara yang sama ketatnya dengan insinerator.

Perdebatan Manufaktur atau Pembakaran?

Pirolisis, yakni metode utama dalam daur ulang kimia saat ini diatur sebagai proses pembakaran berdasarkan Pasal 129 Clean Air Act (Undang-Undang Udara Bersih). Di bawah aturan tersebut, EPA membatasi emisi dari insinerator terhadap sembilan jenis polutan udara, termasuk logam berat, partikulat beracun, dan dioksin.

EPA menyatakan bahwa regulasi saat ini, yang menetapkan unit pirolisis di bawah pasal tersebut, dianggap tidak jelas dan memicu kebingungan bagi industri. Oleh karena itu, EPA mengatakan pihaknya mempertimbangkan masukan publik untuk mengakui pirolisis sebagai bagian dari kegiatan manufaktur berdasarkan bagian yang berbeda, yakni pada Pasal 111 dari Clean Air Act.

Pandangan Industri dan Kelompok Lingkungan

American Chemistry Council (ACC), organisasi yang mewakili produsen plastik, telah lama mendukung pengalihan regulasi ini. President of America's Plastic Makers, Ross Eisenberg, menyatakan bahwa proses pirolisis bertujuan untuk melestarikan dan memulihkan material, yang menurutnya lebih tepat diklasifikasikan sebagai manufaktur daripada pembakaran atau pemusnahan limbah.

baca juga

"Definisi pembakaran adalah menghancurkannya, kan? Anda benar-benar mencoba untuk menghilangkannya," katanya.

"Bukan itu yang mereka lakukan di sini. Mereka mencoba untuk melestarikannya dan memulihkan materialnya, yang merupakan daur ulang, yakni manufaktur," tambah Eisenberg.

Sebaliknya, kelompok lingkungan hidup menyatakan kekhawatiran terkait potensi perubahan ini. Mantan administrator regional EPA yang sekarang memimpin Beyond Plastics, Judith Enck, berpendapat bahwa perubahan tersebut akan menciptakan tingkat perlindungan lingkungan yang jauh lebih lemah.

Sementara itu, John Walke dari Natural Resources Defense Council (NRDC) mengatakan bahwa Pasal 111 mengatur tidak mengatur polutan sebanyak Pasal 129. Ia juga mengkhawatirkan adanya kekosongan selama masa transisi untuk mengikuti proses hukum yang memungkinkan fasilitas untuk beroperasi, di mana tidak ada standar emisi federal yang berlaku.

Tantangan dalam Pengelolaan Limbah Plastik

Data dari ACC menunjukkan bahwa lebih dari 90% plastik tidak didaur ulang. Industri plastik menjanjikan bahwa daur ulang kimia dapat mengubah hal tersebut, yakni menjadi pelengkap bagi daur ulang mekanis tradisional untuk mengurangi jumlah sampah secara drastic yang dikirim ke tempat pembuangan akhir. Proses ini menguraikan plastik menjadi cairan dan gas untuk menghasilkan bahan bakar baru.

Menurut ACC, hingga saat ini, tercatat ada enam pabrik pirolisis yang beroperasi di Ohio, Texas, North Carolina, Indiana, dan Georgia. Selain itu, terdapat juga proyek yang sedang dibangun di Arizona dan West Virginia, serta satu proyek uji coba di Maryland. Sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat saat ini telah mengesahkan undang-undang yang mengatur daur ulang bahan kimia sebagai bagian dari proses manufaktur.

Proses Peraturan 

Pemberitahuan mengenai kemungkinan perubahan regulasi ini telah diterbitkan oleh EPA pada bulan Maret lalu, dalam dokumen yang meminta komentar publik terkait konsolidasi aturan untuk jenis insinerator lain. EPA juga menyebutkannya di akhir siaran pers tentang insinerator tirai udara.

Beberapa pihak, termasuk organisasi Moms Clean Air Force, telah menyampaikan keberatan dalam sidang publik. Mereka mendesak EPA agar unit pirolisis tetap diatur sebagai insinerator.

Sebelumnya, pada tahun 2020, EPA sempat mengusulkan perubahan serupa, tetapi langkah tersebut kemudian ditarik kembali oleh pemerintahan Biden. Walke mengatakan bahwa saat ini, NRDC berencana untuk menempuh jalur hukum jika EPA memutuskan mencabut kebijakan yang ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Plastik Naik Drastis, Ini 7 Pengganti Kantong Plastik Cocok untuk Pedagang

Harga Plastik Naik Drastis, Ini 7 Pengganti Kantong Plastik Cocok untuk Pedagang

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 12:10 WIB

Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang

Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:45 WIB

Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan

Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:41 WIB

Terkini

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 23:49 WIB

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:43 WIB

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:36 WIB

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:12 WIB

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:01 WIB

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Banten | Selasa, 01 September 2026 | 22:53 WIB

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 22:47 WIB

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Jatim | Selasa, 01 September 2026 | 22:42 WIB

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

News | Selasa, 01 September 2026 | 22:35 WIB

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Sport | Selasa, 01 September 2026 | 22:30 WIB

×