Irjen Napoleon Ngaku Rekam Percakapan Brigjen Prasetio dan Tommy di Penjara

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 08 Februari 2021 | 17:42 WIB
Irjen Napoleon Ngaku Rekam Percakapan Brigjen Prasetio dan Tommy di Penjara
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte mengklaim memiliki barang bukti berupa percakapannya dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi. Percakapan itu ia rekam saat ketiganya berada di dalam rumah tahanan.

Hal itu disampaikan Napoleon dalam kesaksiannya saat duduk sebagai terdakwa dalam perkara suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Berawal ketika tim penasihat hukum Napoleon, Santrawan menanyakan kepada kliennya itu. Apakah pernah bertemu Tommy dan Prasetijo dan memiliki percakapan bersama ketiganya pada 14 Oktober 2020.

"Ada rekaman percakapan ?" tanya tim hukum Santrawan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

"Ya, ada," jawab Napoleon.

Santrawan pun kembali menanyakan kepada Napoleon. Apakah membawa bukti percakapan dirinya bersama Tommy dan Prasetijo. Napoleon pun kembali menjawab membawa bukti percakapan itu.

"Bawa (bukti percakapan)," jawab Napoleon.

Mendengar jawaban Napoleon, Santrawan pun meminta izin majelis hakim agar bukti percakapan yang dibawa oleh terdakwa Napoleon untuk didengarkan dalam sidang.

Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta agar majelis hakim mempertanyakan dan menjelaskan asal muasal barang bukti yang dipunyai oleh terdakwa Napoleon.

baca juga

"Maksud dari pertanyaan kami yang mulia, ketika putusan Perma Nomor 20 Tahun 2016 terkait informasi atau dukungan elektronik untuk sebagai barang bukti, maka harus dipastikan dan diperiksa terlebih dahulu," tanya Jaksa 

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damin pun mengambil alih sidang. Damis pun meminta tim hukum Napoleon menjelaskan awal adanya bukti percakapan itu.

Kemudian, tim hukum Napoleon, Santrawan pun menjelaskan percakapan itu diambil di dalam rumah tahanan pada 14 Oktober 2020.

"Kondisinya kami jelaskan, pada tanggal 14 Oktoer 2020, terdakwa (Napoleon) berada di dalam tahanan, Tommy Sumardi berada di dalam tahanan, dan Irjen Pol Prasetijo juga berada di dalam tahanan,"jawab Santrawan.

"Secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu, dan tanpa diduga-duga, terjadilah rekaman itu," imbuhnya.

Santrawan berharap barang bukti percakapan itu agar dapat didengarkan dalam sidang. Agar, dapat adanya penilaian majelis hakim.

"Karena, ini adalah fakta, persoalan diterima atau tidak kami serahkam kepada yang mulia," ucap Santrawan.

Jaksa pun tetap dengan penolakannya untuk barang bukti itu tidak didengar dalam persidangan.

"Kami tetap pada pernyataan kami," ucap Jaksa.

Terkait penolakan itu, Santrawan menyebut bahwa barang bukti ini diambil oleh terdakwa Napoleon bersifat dadakan. 

Mendengar debat tersebut, akhirnya Majelis Hakim meminta agar kubu Napoleon menyerahkan barang bukti itu.

"Bagaimana kalau diserahkan ke majelis hakim biar didengar dan dianalisa," ucap Majelis Hakim

Pengacara Napoleon, Santrawan pun mengiyakan untuk barang bukti itu dianalisa oleh majelis hakim.

"Baik yang mulia," kata dia.

Dakwaan Jaksa

Kasus suap red notice Djoko Tjandra telah menyeret beberapa nama, dua jenderal polisi. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. 

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses

Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:13 WIB

Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun

Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 12:00 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB

Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil

Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil

News | Senin, 21 November 2022 | 17:14 WIB

Divonis 5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon: Cara Tuhan Selamatkan Diri Saya Dari Kekotoran Dan Kekufuran

Divonis 5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon: Cara Tuhan Selamatkan Diri Saya Dari Kekotoran Dan Kekufuran

News | Kamis, 15 September 2022 | 15:08 WIB

Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece

Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece

News | Kamis, 15 September 2022 | 13:13 WIB

TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema

TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema

News | Kamis, 15 September 2022 | 13:02 WIB

Aniaya M Kece Hingga Babak Belur, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi

Aniaya M Kece Hingga Babak Belur, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi

News | Kamis, 01 September 2022 | 15:38 WIB

Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa

Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa

News | Kamis, 01 September 2022 | 14:44 WIB

Terkini

Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:15 WIB

Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas

Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas

Jatim | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:10 WIB

Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100

Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:09 WIB

Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?

Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:09 WIB

Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup

Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:09 WIB

Review Drama Love Designer, Kisah Cinta Seorang Designer dan Bos E-Commerce

Review Drama Love Designer, Kisah Cinta Seorang Designer dan Bos E-Commerce

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:00 WIB

Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional

Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional

Lampung | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:54 WIB

Perkara Harga Minyak Dunia Naik, Rupiah Nyaris ke Level Rp18.000 Lagi

Perkara Harga Minyak Dunia Naik, Rupiah Nyaris ke Level Rp18.000 Lagi

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:48 WIB

Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan

Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:45 WIB

Kucing-kucingan dengan Media! Eks Jampidsus Febrie Dicecar Tim 9 Kejagung Soal Timbunan Emas 74 Kg

Kucing-kucingan dengan Media! Eks Jampidsus Febrie Dicecar Tim 9 Kejagung Soal Timbunan Emas 74 Kg

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:45 WIB

×