Ruangan Sempit, Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Digelar Tertutup

Senin, 08 Februari 2021 | 18:35 WIB
Ruangan Sempit, Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Digelar Tertutup
Sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Arga]

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU.

JPU mengatakan, Uti Abdul Munir diminta untuk merenovasi salah satu ruangan di lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Proyek revonasi itu mulai berlangsung pada 8 Agustus 2020.

Uti Abdul Munir adalah mandor yang mempekerjakan lima orang. Mereka adalah Karta, Halim, Tarno, Sahrul Karim, dan Imam Sudrajat. Singkat kata, pada 22 Agustus 2020, para tukang datang ke Gedung Utama untuk melakukan tugasnya.

Namun pengerjaan itu tidak diawasi oleh sang mandor, Uti Abdul Munir karena sedang melakukan pekerjaan lain.

JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI