Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi

Selasa, 09 Februari 2021 | 06:16 WIB
Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Kamis (4/2/2021) hari ini. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang gugatan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Selasa (9/2/2021) hari ini. Dua gugatan berkaitan dengan penangkapan secara tidak sah dan penyitaan barang secara tidak sah tersebut memasuki agenda putusan.

Kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Dia berharap, hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang bisa memberikan putusan terbaik.

"Kalau tidak molor, jam 10.00 WIB mulai. (Persiapan) Sudah tidak ada lagi, selain kekuatan doa," kata Rudy kepada wartawan, Selasa (9/2/2021) pagi.

Rudy menyatakan, pada prinsipnya setiap pemohon dalam sebuah gugatan berharap bisa memenangkan gugatannya.

Namun, dia juga tidak bisa menerka-nerka apakah nantinya hakim tunggal justru malah menolak gugatan tersebut.

Jika seandainya gugatan itu ditolak, setidaknya keluarga Khadavi bisa memperoleh jawaban dari pihak kepolisian.

"Kami tidak dapat memprediksi kalah atau menang dalam hal ini. Semua kembali ke hakim pemutus, namun paling tidak kami memperoleh jawaban formil dari pihak termohon," jelas dia.

Jawaban formil tersebut misalnya mengenai izin penyitaan barang pribadi Khadavi yang baru keluar pada 14 Januari 2021. Pasalnya, penyidik Bareskrim melakukan penyitaan pada 11 Desember 2020 -- yang saat itu belum ada izin terbit dari pengadilan.

"Jika terkait izin sita, mereka baru ajukan setelah gugatan praperadilan ini diajukan dan baru tanggal 14 Januari 2021 izin penyitaan dari pengadilan keluar," sambung Rudy.

Baca Juga: YLBHI Sebut Agak Berat Kasus Laskar FPI Diadili di Pengadilan Internasional

Total ada dua gugatan yang mereka ajukan terhadap sejumlah pihak. Gugatan pertama dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI