Disoal dalam Putusan, Kubu Laskar FPI Minta Kata 'Segera' Diuji ke MK

Selasa, 09 Februari 2021 | 14:23 WIB
Disoal dalam Putusan, Kubu Laskar FPI Minta Kata 'Segera' Diuji ke MK
Ilustrasi--Sidang lanjutan gugatan laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI