Sedangkan, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Disoal dalam Putusan, Kubu Laskar FPI Minta Kata 'Segera' Diuji ke MK
Selasa, 09 Februari 2021 | 14:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
UU Mata Uang Digugat ke MK, Minta Rp 1.000 Jadi Rp 1: Kebanyakan Nol Bikin Salah Hitung
22 April 2025 | 21:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI