Simak Cara Mendapatkan Insentif Pajak 2021 dan Syaratnya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 09 Februari 2021 | 16:16 WIB
Simak Cara Mendapatkan Insentif Pajak 2021 dan Syaratnya
Ilustrasi insentif pajak, cara mendapatkan insentif pajak dan syarat penerimanya

Suara.com - Program insentif pajak akibat dampak COVID-19 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan diperpanjang hingga 30 Juni 2021 yang sebelumnya hanya sampai 31 Desember 2020 saja. Nah, bagaimana cara mendapatkan insentif pajak?

Pemberitahuan mengenai perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 dan diberlakukan per tanggal 1 Februari 2021. Tak perlu berlama-lama, langsung simak saja cara mendapatkan insentif pajak, syarat kriteria penerima serta daftar insentif pajak yang tersedia.

1. Cara Mendapatkan Insentif Pajak

Adapun beberapa cara dilakukan untuk mendapatkan insentif pajak ialah:

  • Perusahaan tempat bekerja menyampaikan pemberitahuan tentang pemanfaatan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah kepada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui laman www.pajak.go.id.
  • Perusahaan tempat bekerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui situs resmi www.pajak.go.id.

2. Syarat dan Kriteria Penerima Insentif Pajak

Pegawai yang berhak mendapat insentif pajak haruslah memenuhi kriteria di bawah ini:

  • Perusahaan sebagai pemberi kerja merupakan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu (sesuai dengan Lampiran PMK-9/2021), perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di Kawasan Berikat
  • Insentif akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
  • Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.
  • Apabila wajib pajak diketahui memiliki cabang, maka pemberitahuan terkait pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 dapat disampaikan oleh wajib pajak pusat dan hal ini berlaku untuk semua orang.

3. Daftar Insentif Pajak

Berikut ini tiga daftar intensif pajak atau pajak gratis yang diberlakukan hingga 31 Juni 2021.

  • PPh Pasal 21
    Insentif pajak ini diberikan kepada karyawan perusahaan yang bergerak di bidang usaha tertentu, perusahaan yang difasilitasi kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat. Untuk itu, PPh 21 atau pajak gaji akan ditanggung negara. Selain itu, karyawan golongan ini akan memperoleh tambahan penghasilan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena sudah ditanggung pemerintah.
  • Pajak UMKM
    Pajak ini diberikan kepada para pemilik bisnis atau UMKM dengan tarif insentif PPh final yang ditanggung pemerintah sebesar 0,5 persen. Dengan kata lain, UMKM tidak perlu membayar pajak. Selain itu, pihak yang bertransaksi dengan para pemilik UMKM juga tidak perlu membayar pajak. Tak hanya itu, para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif ini hanya perlu melampirkan laporan realisasi setiap bulan.
  • Pajak Final Jasa Konstruksi
    Pajak ini dikhususkan untuk para pelaku jasa usaha konstruksi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi akan memperoleh insentif PPh final jasa konstruksi yang ditanggung oleh pemerintah sebagai dukungan penyediaan air irigasi untuk proyek padat karya.
  • PPh Pasal 22 Impor
    Insentif ini diberikan untuk salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau kawasan berikat.
  • PPh Pasal 25
    Insentif ini diberikan untuk salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau kawasan berikat dengan pengurangan angsuran sebesar 50 persen dari angsuran seharusnya.
  • PPN
    Insentif ini diberikan untuk salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau kawasan berikat akan memperoleh insentif restitusi yang dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp 5 miliar.  

Demikian langkah cara mendapatkan insentif pajak, syarat kriteria penerima serta daftar insentif pajak yang tersedia. Manfaatkan program ini sebagaimana mestinya!

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak hingga Juni 2021

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak hingga Juni 2021

Bisnis | Rabu, 03 Februari 2021 | 18:46 WIB

Penampakan Materai Rp 10.000 yang Sudah Resmi Meluncur

Penampakan Materai Rp 10.000 yang Sudah Resmi Meluncur

Bisnis | Jum'at, 29 Januari 2021 | 07:30 WIB

Pajak 0 Persen Kendaraan Listrik Dinilai Belum Membantu, Ini Alasannya

Pajak 0 Persen Kendaraan Listrik Dinilai Belum Membantu, Ini Alasannya

Otomotif | Sabtu, 28 November 2020 | 03:05 WIB

Indonesia Dulang Rp 297 Miliar dari Pajak Digital per Oktober 2020

Indonesia Dulang Rp 297 Miliar dari Pajak Digital per Oktober 2020

Tekno | Selasa, 24 November 2020 | 22:13 WIB

Terkini

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB