Simak Cara Mendapatkan Insentif Pajak 2021 dan Syaratnya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 09 Februari 2021 | 16:16 WIB
Simak Cara Mendapatkan Insentif Pajak 2021 dan Syaratnya
Ilustrasi insentif pajak, cara mendapatkan insentif pajak dan syarat penerimanya

Suara.com - Program insentif pajak akibat dampak COVID-19 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan diperpanjang hingga 30 Juni 2021 yang sebelumnya hanya sampai 31 Desember 2020 saja. Nah, bagaimana cara mendapatkan insentif pajak?

Pemberitahuan mengenai perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 dan diberlakukan per tanggal 1 Februari 2021. Tak perlu berlama-lama, langsung simak saja cara mendapatkan insentif pajak, syarat kriteria penerima serta daftar insentif pajak yang tersedia.

1. Cara Mendapatkan Insentif Pajak

Adapun beberapa cara dilakukan untuk mendapatkan insentif pajak ialah:

  • Perusahaan tempat bekerja menyampaikan pemberitahuan tentang pemanfaatan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah kepada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui laman www.pajak.go.id.
  • Perusahaan tempat bekerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui situs resmi www.pajak.go.id.

2. Syarat dan Kriteria Penerima Insentif Pajak

Pegawai yang berhak mendapat insentif pajak haruslah memenuhi kriteria di bawah ini:

  • Perusahaan sebagai pemberi kerja merupakan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu (sesuai dengan Lampiran PMK-9/2021), perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di Kawasan Berikat
  • Insentif akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
  • Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.
  • Apabila wajib pajak diketahui memiliki cabang, maka pemberitahuan terkait pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 dapat disampaikan oleh wajib pajak pusat dan hal ini berlaku untuk semua orang.

3. Daftar Insentif Pajak

Berikut ini tiga daftar intensif pajak atau pajak gratis yang diberlakukan hingga 31 Juni 2021.

  • PPh Pasal 21
    Insentif pajak ini diberikan kepada karyawan perusahaan yang bergerak di bidang usaha tertentu, perusahaan yang difasilitasi kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat. Untuk itu, PPh 21 atau pajak gaji akan ditanggung negara. Selain itu, karyawan golongan ini akan memperoleh tambahan penghasilan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena sudah ditanggung pemerintah.
  • Pajak UMKM
    Pajak ini diberikan kepada para pemilik bisnis atau UMKM dengan tarif insentif PPh final yang ditanggung pemerintah sebesar 0,5 persen. Dengan kata lain, UMKM tidak perlu membayar pajak. Selain itu, pihak yang bertransaksi dengan para pemilik UMKM juga tidak perlu membayar pajak. Tak hanya itu, para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif ini hanya perlu melampirkan laporan realisasi setiap bulan.
  • Pajak Final Jasa Konstruksi
    Pajak ini dikhususkan untuk para pelaku jasa usaha konstruksi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi akan memperoleh insentif PPh final jasa konstruksi yang ditanggung oleh pemerintah sebagai dukungan penyediaan air irigasi untuk proyek padat karya.
  • PPh Pasal 22 Impor
    Insentif ini diberikan untuk salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau kawasan berikat.
  • PPh Pasal 25
    Insentif ini diberikan untuk salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau kawasan berikat dengan pengurangan angsuran sebesar 50 persen dari angsuran seharusnya.
  • PPN
    Insentif ini diberikan untuk salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau kawasan berikat akan memperoleh insentif restitusi yang dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp 5 miliar.  

Demikian langkah cara mendapatkan insentif pajak, syarat kriteria penerima serta daftar insentif pajak yang tersedia. Manfaatkan program ini sebagaimana mestinya!

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak hingga Juni 2021

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak hingga Juni 2021

Bisnis | Rabu, 03 Februari 2021 | 18:46 WIB

Penampakan Materai Rp 10.000 yang Sudah Resmi Meluncur

Penampakan Materai Rp 10.000 yang Sudah Resmi Meluncur

Bisnis | Jum'at, 29 Januari 2021 | 07:30 WIB

Pajak 0 Persen Kendaraan Listrik Dinilai Belum Membantu, Ini Alasannya

Pajak 0 Persen Kendaraan Listrik Dinilai Belum Membantu, Ini Alasannya

Otomotif | Sabtu, 28 November 2020 | 03:05 WIB

Indonesia Dulang Rp 297 Miliar dari Pajak Digital per Oktober 2020

Indonesia Dulang Rp 297 Miliar dari Pajak Digital per Oktober 2020

Tekno | Selasa, 24 November 2020 | 22:13 WIB

Terkini

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB