Deklarasi Juanda, Pernyataan Kedaulatan Laut Indonesia

Rifan Aditya

Rabu, 10 Februari 2021 | 12:45 WIB
Deklarasi Juanda, Pernyataan Kedaulatan Laut Indonesia
Ilustrasi pelaut, kapal laut, Deklarasi Juanda tentang wilayah laut Indonesia (Shutterstock)

Suara.com - Apakah kalian tahu pernah mendengar Deklarasi Juanda? Sebagai warga negara Indonesia kalian juga perlu tahu Deklarasi Juanda, sebab ini berkaitan dengan wilayah laut Indonesia

Batasan wilayah laut setiap negara tentu merupakan hal krusial untuk negara tersebut. Baik pengelolaan sumber daya hingga hal kedaulatan negara, semua akan bergantung pada satu aturan dan kesepakatan jelas yang dibuat. Di Indonesia sendiri, pembuatan kebijakan ini ditandai dengan Deklarasi Juanda, tepatnya pada 13 Desember 1957 yang diinisiasi oleh Perdana menteri Djuanda Kartawidjaja.

Isi Deklarasi Juanda

Secara garis besar inti dari Deklarasi Juanda adalah menginformasikan kepada negara luar bahwa wilayah laut sekitar yang berada di dalam wilayah kepulauan NKRI merupakan kedaulatan dari negara Indonesia. Sedikit mengutip isi dari deklarasi tersebut:

‘Bahwa segala perairan di sekitar, di antra, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.’

Dinamika Pasca Deklarasi Juanda Dinyatakan

Tidak berjalan mulus, sejumlah protes dilayangkan kepada negara tas deklarasi yang sudah dinyatakan tersebut. Setidaknya, Amerika Serikat, Inggris, Australia, Belanda, Selandia Baru, dan Perancis menyatakan keberatannya atas isi dari deklarasi tersebut. Meski demikian, deklarasi tersebut tetap dipegang teguh oleh negara sebagai pegangan sementara.

Deklarasi ini kemudian diresmikan menjadi UU Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, pada tahun 1960. Setelahnya, UU tersebut kemudian mendapatkan perbaikan dan kembali dinyatakan sebagai Landasan Kontinen Indonesia, tepatnya pada tanggal 17 Februari 1969, sembilan tahun setelah Deklarasi Juanda dikukuhkan menjadi Undang-Undang negara Indonesia.

Isi utama dari Landasan Kontinen Indonesia sendiri adalah pernyataan bahwa sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia. Saat itu, pihak negara juga melakukan tindak lanjut berupa perjanjian dan kesepakatan batas wilayah laut dengan negara sekitar (Malaysia, Thailand, Australia, dan Singapura).

Sebagai lembaga tertinggi, Konvensi Hukum laut PBB kemudian mengakui deklarasi tersebut pada tahun 1982 dengan keputusannya. Pengesahan UNCLOS 1982 ini kembali dipertegas dengan kemunculan Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985, tentang pengesahan UNCLOS sekaligus pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan. (UNCLOS : United Nation Convention On The Law of The Sea).

Sejarah pernyataan Deklarasi Juanda dapat dikatakan sebagai kebijakan kelautan yang memiliki peran besar untuk wilayah Indonesia sekarang ini. Landasan hukum yang jelas dan tegas, menjadikan negara Indonesia tetap memiliki wilayah eksklusif untuk perairan di sekitar pulau-pulau Indonesia secara menyeluruh.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Berawak Warga Myanmar

KKP Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Berawak Warga Myanmar

Surakarta | Jum'at, 05 Februari 2021 | 17:54 WIB

Menteri KKP Pamer Usir Pencuri Ikan, Susi: Percuma Kalau Tak Ditenggelamkan

Menteri KKP Pamer Usir Pencuri Ikan, Susi: Percuma Kalau Tak Ditenggelamkan

Hits | Rabu, 27 Januari 2021 | 12:40 WIB

Wajib Tahu! Ini 20 Jenis Ikan Bersirip yang Dilindungi

Wajib Tahu! Ini 20 Jenis Ikan Bersirip yang Dilindungi

Sumut | Sabtu, 23 Januari 2021 | 09:43 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB