Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal

Rabu, 10 Februari 2021 | 15:15 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal
Dino Patti Djalal. [Suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku perampasan dan penipuan sertifikat rumah milik ibu Dino Patti Djalal. Pelaku kekinian telah ditahan dengan kasus serupa.

Kasubdit Harta Benda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan bahwa pelaku merupakan komplotan mafia sertifikat tanah. Mereka yakni Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry.

"Saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit II Harta Benda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada tahun 2019," kata Dwiasi kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Dalam kasus ini, Dwiasi mengungkapkan bahwa pihaknya juga turut mengamankan tersangka Tofan pada 12 November 2020 lalu. Dia merupakan orang kepercayaan yang menjaga rumah milik ibu Dino Patti Djalal, yakni Zurni Hasyim Djalal.

"Tofan orang kepercayaan yang menjaga rumah dari saudari Zurni Hasyim Djalal saat ini masih proses penelitian kelengkapan berkas oleh Kejaksaan," ujarnya.

Adapun, Dwiasi menuturkan kasus perampasan dan penipuan sertifikat rumah milik ibu Dino Patti Djalal terungkap ketika kuasa hukum dari seseorang bernama Fredy Kusnadi mendatangi rumah sepupu Dino Patti Djalal, Yurmisnawita pada Januari 2021. Ketika itu, kuasa hukum Fredy Kusnadi menemui sepupu Dino Patti Djalal untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Rumah No. 8516/Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi.

"Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan," tuturnya.

Berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada tahun 2019 rumah milik ibu Dino Patti Djalal memang sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Dalam proses tersebut, kata Dwiasi, Lina memaksa Yurmisnawita untuk menerima penawaran pembelian rumah. Namun Yurmisnawita menolaknya karena dia tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba

"Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa benar Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM No. 8516 atas nama Yurmisnawita. Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan," jelas Dwiasi.

"Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikordinasikan dengan BPN," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI