Terkuak! Eks Pejabat MA Nurhadi Terima Fee Urus Perkara Cerai di Tingkat PK

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Kamis, 11 Februari 2021 | 02:55 WIB
Terkuak! Eks Pejabat MA Nurhadi Terima Fee Urus Perkara Cerai di Tingkat PK
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, eks Sekretaris MA, Nurhadi [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Saksi Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan mengungkap bahwa eks Sekretaris Mahkamah Agung/MA Nurhadi diduga kecipratan fee dalam urus perkara perceraian ditingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Hal itu diungkap Freddy dalam kesaksianya untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).

Berawal Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari KPK, menanyakan saksi apakah pernah mengurus perkara perceraiannya dengan mantan istrinya Cendrawati Gunawan.

Saksi Freddy pun menjawab bahwa ia memang meminta bantuan kepada Rahmat Santoso adik ipar Nurhadi untuk membantu mengurus perkaranya itu. Apalagi, perkara perceraian Freddy sampai upaya hukum PK terkait mengurus harta 'gono gini' dengan mantan istrinya.

Jaksa KPK pun kembali menanyakan apakah pernah saksi juga ditawarkan Rahmat adanya pejabat di MA dapat membantu perkara PK-nya itu.

"Apakah juga ada kenalan Rahmat di MA?" tanya Jaksa dalam persidangan.

"Saya sudah lupa siapa," jawab Freddy

Kemudian, Jaksa KPK pun mengingatkan saksi Freddy dengan membaca BAP miliknya ketika proses penyidikan di KPK.

"Saya ingatkan di BAP saudara saksi poin 2. Rahmat Santoso juga mengatakan kenalannya di MA punya jabatan tinggi dapat membantu saya gugatan PK saya. Karena Rahmat Santoso juga menyampaikan kepada saya, Rahmat Santoso bisa memenangkan perkara dengan meminta kepada pejabat di MA tersebut," isi BAP saksi Freddy

baca juga

"Benar ada penyampaian dari Pak Rahmat ini," tanya Jaksa.

Mendengar BAP milik-nya itu, Freddy pun tak membantah adanya pejabat MA yang ingin membantu perkaranya itu.

"Ya pernah," jawab Freddy.

Jaksa KPK pun sempat menegaskan saksi Freddy. Apakah kenalan Rahmat Santoso di MA apakah terdakwa Nurhadi.

"Apa menyebutkan nama Pak Nurhadi?" tanya Jaksa lagi.

Jawaban, Freddy pun mengaku lupa siapa yang akan dikenalkan Rahmat seorang pejabat MA itu. Jaksa pun kembali membeberkan BAP milik saksi Freddy. Bahwa adanya pertemuan dengan Rahmat dirumah saksi Freddy.

"Poin 3 ya BAP saudara, pertemuan ketiga sampai kelima sekitar 2014 di rumah saya beralamat di Jl Maulana Yusuf Nomor 14 Rt4/Rw4 Kelurahan Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung. H Rahmat Santoso kembali meyakinkan saya bahwa Rahmat Santoso bisa membantu saya memenangkan perkara peninjauan kembali (PK) terkait harta gono gini dengan mantan istri saya Cendrawati Gunawan, Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut. Saat itu Rahmat Santoso menyebut bahwa Nurhadi Sekretaris MA RI yg mempunyai pengaruh dapat memenangkan perkara di MA," isi BAP saksi Freddy.

Diingatkan BAP-nya kembali, Freddy pun membenarkan.

"Betul," jawab Freddy.

Freddy pun menjelaskan bahwa telah memberi uang kepada Rahmat untuk dapat membantu perkaranya itu dalam beberapa tahap.

Jaksa KPK pun terus mengingatkan BAP milik saksi Freddy. Bahwa adanya uang yang juga diberikan kepada Nurhadi.

"Saya bantu ingatkan kembali, bagian akhir poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 miliar tersebut ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di MA?" tanya Jaksa.

Freddy pun tak mengetahui berapa fee pasti yang diterima Nurhadi dalam membantu perkaranya itu. Lantaran Freddy mengetahui uangnya hanya diserahkan kepada Rahmat.

"Iya ada ngomong, tapi tidak ngomong angkanya (fee diterima ke Nurhadi)," jawab Freddy.

Jaksa pun kembali meyakinkan saksi Freddy berapa total keseluruhan uang yang diberikan kepada Rahmat. Apakah total mencapai Rp23 miliar.

"Iya (total keseluruhan Rp 23 miliar)," tutur Freddy.

Perkara perceraian dalam mengurus harta gono gini hingga sampai ke Peninjauan Kembali terjadi pada 2015. Dimana saksi Freddy mengaku menang dalam perkara itu.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menantu Nurhadi Pinjam Uang Rp20 Miliar Untuk Bisnis Mobil Mewah

Menantu Nurhadi Pinjam Uang Rp20 Miliar Untuk Bisnis Mobil Mewah

News | Rabu, 10 Februari 2021 | 19:14 WIB

Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Bawa 6 Saksi ke Sidang

Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Bawa 6 Saksi ke Sidang

News | Rabu, 10 Februari 2021 | 10:00 WIB

Usai Pinangki Divonis, KPK Berpeluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra

Usai Pinangki Divonis, KPK Berpeluang Usut King Maker Kasus Djoko Tjandra

News | Selasa, 09 Februari 2021 | 15:12 WIB

Terkini

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

×