Satpam Ancam Anak Buah Anies: Bapak Boleh Hari Ini Selamat Tapi Besok Tidak

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 11 Februari 2021 | 14:46 WIB
Satpam Ancam Anak Buah Anies: Bapak Boleh Hari Ini Selamat Tapi Besok Tidak
Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya. [Instagram]

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru terkait aksi nekat sekuriti alias petugas keamanan (Satpam) berinisial RH (34) yang menusuk Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya saat sedang berada di kantornya. Ternyata RH kerap mengancam Gumilar yang disampaikan melalui anak buah korban. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, awalnya RH berstatus sebagai pegawai kontrak bidang sekuriti dari Dinas Kebudayaan DKI. Namun, mendapatkan tugas kewilayahan di kantor Disparekraf. 

Kemudian, ahir-akhir ini RH harus menerima kenyataan pahit lantaran diputus kontraknya. Ia kemudian coba mempertanyakan hal tersebut ke bidang kepegawaian Disparekraf, namun merasa tak mendapatkan titik terang.

"Sudah timbul amarah pada tanggal 8-nya ya. Menyampaikan ancaman kepada salah satu pegawai di kepegawaian. Menyampaikan hari ini bapak boleh selamat, tetapi lain hari bapak bisa pulang tidak selamat. Itu ancaman kepada orang lain di divisi kepegawaian," kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

RH (34), tersangka kasus penusukan terhadap Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. (Suara.com/Bagaskara)
RH (34), tersangka kasus penusukan terhadap Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. (Suara.com/Bagaskara)

 Tak puas mendapatkan jawaban dari bidang kepegawaian, pelaku kemudian meminta untuk bertemu pejabat setempat untuk mencari jawaban pasti soal status pekerjaannya tersebut. 

Akhirnya bertemu dengan Plt Kadisparekraf Gumilar. Namun juga merasa tak kunjung dapat jawaban yang memuaskan. Pelaku pun emosi dan terjadi lah penusukan.

"Kepala (Plt Kadisparekraf) menyampaikan normatif apa adanya. Bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di Dinas Kebudayaan, silakan bertanya ke sana," tuturnya.

Korban pun harus menerima luka di bagian pahanya. Selain itu, pelaku juga sempat menusuk sekuriti yang coba menghalangi usaha pelaku untuk kabur. 

"Dia enggak secara khusus (menyasar korbannya). Sebenarnya siapa pun yang ditanya yang kemudian tidak sesuai apa yang diinginkan berpotensi jadi korbannya dia," tandasnya. 

baca juga

Atas perbuatannya itu, RH dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun serta dijerat UU Darurat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×