Sulit Bertemu Pengacara, Kini Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Ditolak

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 11 Februari 2021 | 14:54 WIB
Sulit Bertemu Pengacara, Kini Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Ditolak
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat masih kesulitan untuk bertemu kliennya yang kini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Pasalnya, untuk bertemu dengan sang terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, ada ada pendampingan dari pihak kejaksaan.

Selama rangkaian persidangan pun, pentolan KAMI itu sama sekali belum pernah dihadirkan di ruang sidang. Dia hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.

"Saat ini memang masih sulit karena di rutan bareskrim harus ada pihak jaksa yang mendampingi untuk proses hukum saat bertemu," kata Oky Wiratama selaku kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Menurut Oky, hal tersebut telah melanggar Pasal 70 KUHAP.

"Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.”

"Ini yang menurut saya melanggar Pasal 70 KUHAP karena penasihat hukum tidak memiliki batas waktu kapan berkunjung," sambungnya.

Oky melanjutkan, upaya permohonan agar Jumhur ditangguhkan penahanannya telah ditolak oleh majelis hakim. Padahal, tim kuasa hukum telah menyampaikan sejumlah alasan beserta opsi-opsinya.

Misalnya, jika Jumhur dikhawatirkan terpapar Covid-19, dia bisa saja mengikuti persidangan dengan cara isolasi di rumah. Jika nantinya persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum akan kesulitan memberikan pendampingan apabila Jumhur masih berada di Rutan Bareskrim Polri.

"Tidak dikabulkan sebenarnya. Kan jika alasan terpapar covid, bisa kan isolasi mandiri di rumah, ditangguhkan dulu penahanannya. Kan seperti itu. Tapi tidak dikabulkan juga," jelas Oky.

baca juga

Walkout di Sidang

Dalam sidang dengan agenda putusan sela, tim kuasa hukum Jumhur memilih meninggalkan ruang persidangan alias walkout. Hal itu dilakukan lantaran permintaan agar sang pentolan KAMI dihadirkan secara langsung tak kunjung dikabulkan oleh majelis hakim.

Usai hakim menolak nota keberatan Jumhur, Oky sempat memberi opsi terkait protokol kesehatan agar kliennya bisa hadir secara langsung. Salah satunya, memfasilitasi pemeriksaan swab terhadap Jumhur sebelum dan sesudah sidang.

"Itu ambigu, tidak relevan dengan apa yang disampaikan oleh penuntut umum dan majelis hakim. Kenapa yang lain bisa keluar masuk sementara dia (Jumhur) tidak? Dan kami juga akan memfasilitasi tes swab yang akurat. Tetapi tidak diakomodir oleh majelis hakim, maka dari itu kamu memilih walkout," papar Oky.

Untuk agenda persidangan pekan depan, Oky mengaku akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya, agenda pada Kamis mendatang adalah pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

"Nanti kami akan koordinasi ke jaksa dulu," singkat Oky.

Permohonan Jumhur

Saat diberi kesempatan berbicara, Jumhur mengungkapkan bahwa ada tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri yang bisa mengikuti sidang secara langsung. Hal itu dia ungkapkan saat tim kuasa hukum saling adu mulut dengan majelis hakim -- juga JPU -- terkait hal tersebut.

"Izin yang mulia, ini di Rutan Bareskrim ada tahanan lain yang bisa keluar masuk untuk sidang offline," kata Jumhur dengan suara tersendat karena koneksi internet yang buruk.

Namun, pernyataan Jumhur disanggah oleh JPU yang terdiri dari tiga orang tersebut. Menurut salah satu dari mereka, di Rutan Bareskrim terdapat banyak tahanan. Terlebih ada kebijakan agar tahanan tidak bisa keluar masuk sebagai upaya penyebaran Covid -19.

"Yang mulia, di Rutan Bareskrim ada banyak sekali tahanan dan ada peraturan agar tahanan tidak keluar masuk karena pandemi Covid-19," ujar salah satu JPU.

Eksepsi Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Jumhur Hidayat, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021) hari ini.

Jumhur yang juga pentolan KAMI tersebut lagi-lagi harus mengikuti jalannya persidangan secara virtual melalui sambungan Zoom. Sebab, hingga kini dia masih meringkuk di Rutan Bareskrim Polri.

Hakim mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengurai secara rinci unsur-unsur pidana yang dilakukan Jumhur di dalam surat dakwaannya. Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU telah sah.

"Penuntut umum telah mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana yang dilakukan dalam surat dakwaan," kata hakim ketua saat membacakan putusan sela.

Hakim menyatakan jika nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Jumhur pekan lalu. Untuk itu, hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara penyebaran berita bohong atas terdakwa Jumhur untuk dilanjutkan.

"Menyatakan nota keberatan kuasa hukum tidak diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama Jumhur Hidayat dilanjutkan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

356 Perusahaan Diperiksa soal Karhutla, Jumhur Ancam Cabut Izin Korporasi Nakal!

356 Perusahaan Diperiksa soal Karhutla, Jumhur Ancam Cabut Izin Korporasi Nakal!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Selaras dengan Alam, dari Dusun Bambu hingga Megamendung

Menteri LH Soroti Ekowisata yang Selaras dengan Alam, dari Dusun Bambu hingga Megamendung

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

News | Rabu, 30 September 2026 | 20:38 WIB

Rano Karno: CFD Sabtu-Minggu di Jakarta Tak Susah Diterapkan

Rano Karno: CFD Sabtu-Minggu di Jakarta Tak Susah Diterapkan

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:44 WIB

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:24 WIB

Menteri LH Segel 21 Perusahaan di Sumatera dan Kalimantan Terkait Karhutla, Kalbar Terbanyak

Menteri LH Segel 21 Perusahaan di Sumatera dan Kalimantan Terkait Karhutla, Kalbar Terbanyak

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:36 WIB

Menhut dan Menteri LH Absen Rapat Karhutla, Istana Beri Penjelasan

Menhut dan Menteri LH Absen Rapat Karhutla, Istana Beri Penjelasan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:23 WIB

Sebanyak 30 Perusahaan Diproses Terkait Kebakaran Hutan, Dipaksa Bayar Ganti Rugi Rp15 Triliun

Sebanyak 30 Perusahaan Diproses Terkait Kebakaran Hutan, Dipaksa Bayar Ganti Rugi Rp15 Triliun

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:34 WIB

Menteri LH Sentil World Bank buntut Tarik Dana Iklim 70 Juta USD dari Jambi

Menteri LH Sentil World Bank buntut Tarik Dana Iklim 70 Juta USD dari Jambi

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:03 WIB

Jumhur Hidayat Ingin Pemulung Dimuliakan, Sebutan Bakal Diubah Jadi 'Pemilah Sampah'

Jumhur Hidayat Ingin Pemulung Dimuliakan, Sebutan Bakal Diubah Jadi 'Pemilah Sampah'

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:18 WIB

Terkini

Miskonsepsi Frugal Living: Romantisasi Kemiskinan di Balik Nasihat Hemat

Miskonsepsi Frugal Living: Romantisasi Kemiskinan di Balik Nasihat Hemat

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 21:00 WIB

Demokrat Cetak Kemenangan Terbesar di Pemilu Sela AS, Donald Trump Tantrum

Demokrat Cetak Kemenangan Terbesar di Pemilu Sela AS, Donald Trump Tantrum

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:00 WIB

Mengabdi Tanpa Henti, Kisah Guru MDA di Lebak yang Tetap Tersenyum Meski Digaji Rp150 Ribu per Bulan

Mengabdi Tanpa Henti, Kisah Guru MDA di Lebak yang Tetap Tersenyum Meski Digaji Rp150 Ribu per Bulan

Banten | Jum'at, 06 November 2026 | 20:57 WIB

Diskon 11.11 Bertebaran, Jangan Asal Checkout! Ini 5 Cara Belanja Tetap Hemat

Diskon 11.11 Bertebaran, Jangan Asal Checkout! Ini 5 Cara Belanja Tetap Hemat

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 20:53 WIB

Tampil Dominan, Soft Tenis Kabupaten Bogor Segel Gelar Juara Umum Porprov Jabar 2026

Tampil Dominan, Soft Tenis Kabupaten Bogor Segel Gelar Juara Umum Porprov Jabar 2026

Bogor | Jum'at, 06 November 2026 | 20:50 WIB

Persebaya Lagi Goyah, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Persija Jangan Jemawa

Persebaya Lagi Goyah, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Persija Jangan Jemawa

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 20:50 WIB

Review realme C01: HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 6.500 mAh, Kuat Diajak Keliling Jogja

Review realme C01: HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 6.500 mAh, Kuat Diajak Keliling Jogja

Tekno | Jum'at, 06 November 2026 | 20:49 WIB

Bukan Baru-baru Ini, KPK Ungkap Penyitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI Dilakukan Agustus 2025

Bukan Baru-baru Ini, KPK Ungkap Penyitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI Dilakukan Agustus 2025

News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:46 WIB

Review Merry Berry Love: Kisah Cinta Desainer Korea dan Petani Stroberi

Review Merry Berry Love: Kisah Cinta Desainer Korea dan Petani Stroberi

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 20:45 WIB

Viral Video Diduga JPU Jingkrak Kegirangan dan Selfie dengan Jokowi, dr Tifa: Termul

Viral Video Diduga JPU Jingkrak Kegirangan dan Selfie dengan Jokowi, dr Tifa: Termul

News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:44 WIB

×