"Kami akan meminta pihak bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk diklarifikasi," kata Joko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.
Selain melaporkan Novel ke Bareskrim Polri, Joko menyampaikan bahwa pihaknya juga berencana melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Pengawas KPK. Sebab menurutnya Novel sebagai penyidik KPK tidak memiliki wewenang untuk mengomentari terkait kematian Maaher.
"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan," katanya.
Dituding Buat Gaduh
Joko sebelumnya menuding kicauan Novel lewat akun Twitter @nazaqistha terkait kematian Maaher di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri telah menimbulkan kegaduhan di publik.
Kicauan yang dimaksud yakni 'Pdhal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..'.
"Dalam cuitan twitter tersebut yang diunggah dan viral tersebut, Novel Baswedan menyampaikan ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di publik," kata Joko saat dikonfirmasi sebelum membuat laporan.
Selain itu, Joko juga menuding kicauan Novel telah mendiskreditkan instusi Polri. Padahal, kata dia, Novel tidak memiliki wewenang untuk berbicara terkait kematian Maaher.
"Bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior di KPK soal kematian Ustadz Maaher yang telah memprovokasi publik dengan ujaran hoaks dan provokasi," katanya.
Baca Juga: Soroti Tewasnya Maaher di Penjara, Novel Baswedan Dipolisikan Pakai UU ITE
Adapun, hingga kekinian Joko masih di dalam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri untuk mengurus laporan yang dilayangkan terhadap Novel. Belum diketahui apakah laporan tersebut nantinya diterima atau ditolak oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri.