Gara-gara Percaya Dukun Dapat Harta Karun, Anak Kubur Ibu Kandung

Minggu, 14 Februari 2021 | 15:38 WIB
Gara-gara Percaya Dukun Dapat Harta Karun, Anak Kubur Ibu Kandung
Ilustrasi--Polisi saat mengevakuasi temuan mayat. [Suara.com/Alwan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat dilakukan penyelidikan diduga tersangka Arifudi, diduga mengalami gangguan jiwa. Namun untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, Satreskrim Polres Malang tengah berkoordinasi dengan psikolog.

"Untuk hal ini, nantinya kami (Polres Malang) akan mengonsultasikan kondisi kejiwaan tersangka kepada Psikolog Polda Jawa Timur," katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang korban terkubur separuh di lokasi itu selama kurang lebih 2 minggu. "Sementara bekas luka dan benda tumpul tidak ditemukan pada tubuh korban," tuturnya.

Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI