HT hingga Tito Ditangkap Polisi, Kirim Paketan Ganja Lewat JNE

Minggu, 14 Februari 2021 | 18:55 WIB
HT hingga Tito Ditangkap Polisi, Kirim Paketan Ganja Lewat JNE
Ilustrasi barang bukti ganja yang disita aparat kepolisian. (ANTARA/HO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Barang bukti ganja yang dikirim ke Sumba Barat diakui HT dipesan oleh TSP alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat.

HT kemudian mengirim barang pesanan melalui jasa JNE Sunggal pada tanggal 23 Desember 2020 dan diterima oleh Tito di JNE Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 29 Desember 2020.

Paket tersebut berhasil dideteksi polisi dan kemudian mengamankan Tito dan MZ alias Zakir (27), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Sumba Barat.

Polisi juga menyita barang bukti dua paket narkoba jenis ganja masing-masing seberat 28,8315 gram dan 28,1207 gram. Keduanya ditangkap di depan kantor JNE Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat saat keduanya hendak mengambil paket kiriman narkoba di kantor JNE Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Tito mengaku sudah lama memakai narkoba bahkan sejak masih kuliah di Kota Malang Jawa Timur beberapa tahun lalu. Sementara Zakir mengaku baru menggunakan narkoba pada tahun 2019 lalu.

Kepada polisi, Tito dan Zakir juga mengaku memasok narkoba dari luar NTT dan baru dua kali pemesanan.
Tito dan Zakir juga mengaku kalau narkoba pesanan mereka digunakan sendiri.

Keduanya pun dijadikan tersangka kepemilikan dan pemakaian narkoba dan sudah ditahan dalam sel direktorat Tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda NTT sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kepada keduanya, polisi menjeratnya dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Parno Dikejar Polantas, Pengedar Ganja Kabur Tinggalkan Cewek di Mobil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI