PPATK Dorong Pemerintah Segera Tetapkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 15 Februari 2021 | 19:57 WIB
PPATK Dorong Pemerintah Segera Tetapkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Kepala PPATK Dian Ediana Rae melakukan kunjungan kerja ke Menkum HAM Yasonna H. Laoly di Jakarta Senin (15/2/2021). ANTARA/HO-PPATK.

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Dian Ediana Rae meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly sebagai wakil pemerintah untuk mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai RUU Prioritas 2021 atau setidaknya pada 2022.

"Hal ini sejalan dengan kerangka regulasi RPJMN tahun 2021 yang dibahas dan disepakati di Bappenas," kata Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Permintaan tersebut disampaikan Kepala PPATK saat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Hukum dan HAM, pada Senin (15/2) yang diterima oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly didampingi oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar , Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana, dan Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar.

Turut hadir mendampingi Kepala PPATK Deputi Bidang Pencegahan, Muhammad Sigit, Direktur Bidang Pemberantasan, Ivan Yustiavandana, dan Direktur Hukum, Fithriadi.

Dalam kesempatan itu Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini, regulasi Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset/asset recovery yang merupakan hasil tindak pidana atau proceed of crimes.

Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, diperoleh informasi, bahwa upaya asset recovery atas hasil tindak pidana di Indonesia belum optimal, khususnya perampasan terhadap hasil tindak pidana yang tidak dapat atau sulit dibuktikan tindak pidananya, termasuk di antaranya hasil tindak pidana yang dimiliki atau berada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia.

Permasalahan tersebut, kata dia dapat diselesaikan dengan penetapan RUU Perampasan Aset. RUU ini telah diinisiasi penyusunannya oleh PPATK sejak tahun 2008 dengan mengadopsi ketentuan dalam The United Nations Convention Against Corruption/UNCAC dan konsep Non-Conviction Based Forfeiture dari negara-negara common law.

Dian yang pernah menjabat Kepala BI London tersebut menambahkan RUU Perampasan Aset memuat 3 substansi utama, yaitu unexplained wealth sebagai salah satu aset yang dapat dirampas untuk negara, hukum acara perampasan aset, dan pengelolaan aset. Unexplained wealth merupakan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana.

Selanjutnya, hukum acara perampasan aset diatur khusus dikarenakan hukum acara perampasan di dalam RUU menekankan pada konsep negara versus aset (in rem), dan hal ini berbeda dengan hukum acara pidana yang menekankan konsep negara versus pelaku kejahatan (in personam).

Konsep in rem juga mengatur mengenai pelindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik dan memiliki keterkaitan dengan aset yang diajukan permohonan perampasan aset. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur mengenai pengelolaan aset yang terdiri dari 9 jenis kegiatan, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengembalian aset.

PPATK berpandangan bahwa apabila RUU Perampasan Aset dapat segera ditetapkan akan dapat membantu pengembalian kerugian negara baik yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya, dan akan memberi efek jera kepada pelaku dan deterrent effect bagi calon pelaku kejahatan ekonomi.

Menurut Dian, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sejalan dengan salah satu agenda presiden tahun 2020-2024, yaitu memperkuat stabilitas politik, hukum dan keamanan, dan transformasi pelayanan publik.

Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PA) telah mulai disusun pada tahun 2008 dan telah selesai pembahasan antar kementerian pada November 2010, serta harmonisasi pada November 2010.

Adapun K/L yang terlibat dalam penyusunan adalah Kemenkumham, PPATK, Kemenpan dan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Akademisi FH UI, POLRI, KPK, Kejaksaan Agung, dan Tenaga Ahli.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.PP.02.03-46 tanggal 12 Desember 2011. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Periksa 92 Rekening FPI, PPATK: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Periksa 92 Rekening FPI, PPATK: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

News | Minggu, 31 Januari 2021 | 17:16 WIB

Ade Armando Sebut Orang Dibalik FPI, Ada Nama Keluarga Suharto dan SBY

Ade Armando Sebut Orang Dibalik FPI, Ada Nama Keluarga Suharto dan SBY

Jawa Tengah | Kamis, 21 Januari 2021 | 15:20 WIB

Sebut Daftar Nama yang Dituding Danai FPI, Ade Armando: Mereka Lagi Panik

Sebut Daftar Nama yang Dituding Danai FPI, Ade Armando: Mereka Lagi Panik

Hits | Kamis, 21 Januari 2021 | 14:21 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB