Kapolri Instruksikan Jajaran Segera Selesaikan Kasus Penembakan Laskar FPI

Erick Tanjung | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 16 Februari 2021 | 15:09 WIB
Kapolri Instruksikan Jajaran Segera Selesaikan Kasus Penembakan Laskar FPI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk segera menyelesaikan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam atau FPI oleh anggota petugas kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hal itu disampaikan oleh Listyo dalam Rapat Pimpinan internal Polri 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021). Listyo menekankan bahwa kasus tersebut harus segera diselesaikan mengingat telah menjadi perhatian publik.

"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan," kata Listyo.

Berkenaan dengan itu, Listyo juga mengingatkan kepada jajaran untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM terkait kematian empat dari enam laskar FPI yang tewas tertembak oleh anggota polisi. Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut harus diselesaikan sebagaimana hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Komnas HAM.

"Sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," ujarnya.

Pelanggaran HAM

Komnas HAM sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di balik kasus kematian empat dari enam laskar FPI yang tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Meski, Komnas HAM menyebut dugaan pelanggaran tersebut tak masuk ke dalam kategori HAM berat.

"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (14/1) lalu.

Damanik menyebutkan, adanya dugaan pelanggaran HAM berkaitan dengan kematian empat dari enam laskar FPI yang tewas tertembak. Pasalnya, kata dia, empat dari enam laskar FPI ditemukan tewas dalam satu waktu yang bersamaan ketika berada di dalam kekuasaan anggota polisi.

Atas hal itu, Damanik menyebutkan bahwa Tim Penyelidikan Komnas HAM telah membuat rekomendasi agar peristiwa penembakan terhadap laskar FPI itu dibawa ke peradilan pidana umum. Rekomendasi itu dimaksudkan guna membuktikan indikasi adanya unlawful killing.

"Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," kata dia.

Minta Barang Bukti

Belakangan, Polri menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan permintaan barang bukti terkait hasil investigasi kasus kematian enam laskar FPI kepada Komnas HAM. Permohonan permintaan barang bukti tersebut diajukan untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan adanya dugaan pelangggaran HAM.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa surat permohonan permintaan barang bukti itu telah diserahkan kepada Komnas HAM pada Senin (15/2/2021) kemarin.

"Sudah dikirim tadi pagi," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (15/2).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

100 Hari Kerja, Target Kapolri 10 Polda Terapkan Sistem Tilang Elektronik

100 Hari Kerja, Target Kapolri 10 Polda Terapkan Sistem Tilang Elektronik

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 13:15 WIB

Kapolri Janji Selektif Tangani Kasus ITE, DPR: Kami Kawal dan Tagih!

Kapolri Janji Selektif Tangani Kasus ITE, DPR: Kami Kawal dan Tagih!

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 10:07 WIB

Jadi Vaksinator Covid-19, Panglima Hadi Siap Kerahkan Ribuan Personel TNI

Jadi Vaksinator Covid-19, Panglima Hadi Siap Kerahkan Ribuan Personel TNI

News | Senin, 15 Februari 2021 | 19:26 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB