Miris, Tak Ada Satupun Korban Covid di Jakpus Dapat Santunan Pemerintah

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 16 Februari 2021 | 16:33 WIB
Miris, Tak Ada Satupun Korban Covid di Jakpus Dapat Santunan Pemerintah
Ilustrasi--Aisyah Allisa, bocah 10 tahun menjadi yatim piatu lantaran ibunya meninggal terpapar Covid-19, Sabtu (16/1/2021). [Suara.com/Wivy]

Suara.com - Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19), Pemerintah pusat sudah menjanjikan uang santunan bagi pasien wafat karena Covid-19. Namun program ini ternyata tidak berjalan di wilayah Jakarta Pusat.

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat Ngapuli Parangin-angin mengatakan, ada 200 orang yang belum mendapatkan santunan dana Rp 15 juta tersebut. Padahal, pihaknya sudah mengajukannya dan masih menunggu dana itu cair.

"Belum pernah ada satupun yang cair. Dari Jakarta Pusat sudah ada 200 yang kita ajukan, tapi belum ada (yang cair)," ujar Ngapuli saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Ngapuli menyebut banyak pihak keluarga yang sudah menanyakan perihal uang yang sudah dijanjikan sejak Juni 2020 itu. Ia pun sudah berulang kali menanyakan perihal uang santunan itu kepada Kementerian Sosial. 

"Kami sudah coba surati Kemensos dan beberapa kali telepon. Tapi belum ada jawaban memuaskan, masih diusahakan katanya," jelasnya.

Kendati demikian, Ngapuli tetap menerima jika ada keluarga yang mengajukan uang santunan itu. Sambil menunggu, mereka diminta untuk melengkapi persyaratannya terlebih dahulu.

"Kalau ada yang tanya, ya kami bilang lengkapi saja persyaratannya dulu. Nanti kalau sudah ada titik terang kami hubungi," pungkasnya.

Berikut syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan santunan kematian:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris;

baca juga

2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris;

3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir);

4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat;

5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir);

6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris;

7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilarang Beroperasi di Kawasan Monas, Puluhan Kusir Delman Ngaku Kecewa Tak Pernah Diajak Diskusi

Dilarang Beroperasi di Kawasan Monas, Puluhan Kusir Delman Ngaku Kecewa Tak Pernah Diajak Diskusi

News | Minggu, 08 Januari 2023 | 15:15 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×