5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI;
6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI;
7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris.