Terima Barbuk Kasus Laskar FPI, Polri Langsung Pilah dan Pelajari

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 16 Februari 2021 | 18:24 WIB
Terima Barbuk Kasus Laskar FPI, Polri Langsung Pilah dan Pelajari
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi (kanan) menerima barang bukti terkait tewasnya enam laskar FPI dari Komisioner Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komnas HAM secara resmi menyerahkan barang bukti hasil penyelidikan kasus KM 50 yang menewaskan sejumlah laskar FPI kepada Bareskrim Polri, Selasa (16/2/2021). Polri akan langsung pelajari dan pilah-pilah guna titik terang kasus tersebut.

"Tentunya kami akan segera pelajari, akan kami pilah-pilah untuk membuat terang kasus ini," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).

Brigjen Andi menjelaskan, ada tiga bentuk barang bukti yang pihaknya terima dari Komnas HAM. Menurutnya, hal itu terlalu banyak, sehingga akan lebih dulu dipelajari dan dipilah-pilah oleh penyidik.

"Terlalu banyak ini, kita akan pilah mana yang akan membantu atau melengkapi alat bukti yang sudah dilengkapi penyidik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi menegaskan tak ada batasan atau target penyidik Polri dalam mempelajari barang bukti tambahan kasus KM 50 laskar FPI dari Komnas HAM.

"Ini saja masih kita pelajari, ada ribuan ini, barang buktinya ribuan ini," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan permintaan barang bukti kepada Komnas HAM pada Senin (15/2/2021) pagi tadi.

"Sudah dikirim tadi pagi," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengklaim bahwa Polri telah mempelajari secara keseluruhan hasil investigasi Komnas HAM. Setidaknya ada dua poin yang menjadi perhatian, yakni terkait peristiwa penyerangan laskar FPI dan dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum.

baca juga

Rusdi juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana meminta barang bukti hasil investigasi kepada Komnas HAM. Sebab, barang bukti tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM terkait kematian laskar FPI yang telah diserahkan kepada pihaknya.

"Sesuatu yang menjadi lebih penting untuk Polri dapat menindaklanjuti daripada permasalahan ini adalah barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2) pekan lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Serahkan Barbuk Investigasi Kasus Laskar FPI ke Polri

Komnas HAM Serahkan Barbuk Investigasi Kasus Laskar FPI ke Polri

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 16:32 WIB

Andi Arief Bakal Laporkan Politikus PDIP Henry Yosodiningrat ke Bareskrim

Andi Arief Bakal Laporkan Politikus PDIP Henry Yosodiningrat ke Bareskrim

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 16:05 WIB

Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Kasus Kematian Laskar FPI ke Bareskrim

Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Kasus Kematian Laskar FPI ke Bareskrim

Foto | Selasa, 16 Februari 2021 | 16:15 WIB

Kapolri Instruksikan Jajaran Segera Selesaikan Kasus Penembakan Laskar FPI

Kapolri Instruksikan Jajaran Segera Selesaikan Kasus Penembakan Laskar FPI

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 15:09 WIB

Terkini

Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

News | Rabu, 30 September 2026 | 20:38 WIB

Harga Cabai Merah Palembang Rp70 Ribu per Kilogram, Stok Aman tapi Kenapa Tetap Mahal?

Harga Cabai Merah Palembang Rp70 Ribu per Kilogram, Stok Aman tapi Kenapa Tetap Mahal?

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Prabowo Minta Kemenkeu-Danantara Kolaborasi Jaga Ekonomi RI

Prabowo Minta Kemenkeu-Danantara Kolaborasi Jaga Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 20:20 WIB

Biaya Logistik dan Jalur Air Lumpuh, Sektor Ekspor Tertatih-tatih Tahan Laju

Biaya Logistik dan Jalur Air Lumpuh, Sektor Ekspor Tertatih-tatih Tahan Laju

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 20:19 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Volume Air dalam Tabung Horizontal yang Terisi Sebagian?

Bagaimana Cara Menghitung Volume Air dalam Tabung Horizontal yang Terisi Sebagian?

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 20:10 WIB

Titi Anggraini dan Bivitri Jadi Ahli di Sidang PHPU Ijazah Gibran

Titi Anggraini dan Bivitri Jadi Ahli di Sidang PHPU Ijazah Gibran

News | Rabu, 30 September 2026 | 20:09 WIB

Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan

Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 20:06 WIB

Two Way Cake Marina Sudah Ada SPF? Ini Kandungan, Pilihan Shade, dan Ulasannya

Two Way Cake Marina Sudah Ada SPF? Ini Kandungan, Pilihan Shade, dan Ulasannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:05 WIB

Review Novel Resign!: Saat Keluar dari Kantor Jadi Sebuah Taruhan

Review Novel Resign!: Saat Keluar dari Kantor Jadi Sebuah Taruhan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 20:00 WIB

Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!

Tudingan Uang Korupsi Rp480 M ke Muktamar NU, Gus Ipul: Silakan Buktikan atau Kita Proses Hukum!

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:57 WIB

×