UU ITE Akan Utamakan Mediasi, Tengku Zul Ungkit Ustadz Maaher dan Abu Janda

Rabu, 17 Februari 2021 | 11:52 WIB
UU ITE Akan Utamakan Mediasi, Tengku Zul Ungkit Ustadz Maaher dan Abu Janda
Tangkapan layar Tengku Zulkarnain. [Instagram/@tengkuzulkarnain.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tengku Zul soal UU ITE (Twitter/ustadtengkuzul).
Tengku Zul soal UU ITE (Twitter/ustadtengkuzul).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.

Dia mengatakan penahanan tak perlu dilakukan apabila tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, tetapi dilakukan dengan mediasi.

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi," kata Kapolri pada Selasa (16/2/2021), dikutip dari Antara.

Dia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.

"Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," pesan Kapolri Listyo Sigit.

Namun, Sigit menekankan untuk kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu segera diusut tuntas. Contohnya seperti kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," kata mantan Kabareskrim Polri itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI