Tuduh Ojol Curi Minuman Pesananya, Pria Ini Langsung Diskors Perusahaan

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Rabu, 17 Februari 2021 | 16:10 WIB
Tuduh Ojol Curi Minuman Pesananya, Pria Ini Langsung Diskors Perusahaan
Tangkapan layar unggahan seorang pria yang tuduh ojol curi pesanannya.[Twitter]

Suara.com - Seorang pria di Malaysia langsung diskors dari tempat kerjanya setelah mengeluarkan kata-kata kasar di media sosial kepada salah satu ojek online karena pesanannya ada yang hilang.

Menyadur Sinar Harian, Rabu (17/2/2021) Syarikat Bateriku Sdn Bhd dalam keterangannya di media sosial Twitter pada Minggu menginformasikan bahwa salah satu karyawannya diskors setelah membuat komentar kasar di media sosial.

Pihak perusahaan mengungkapkan jika pria tersebut diskors hingga penyelidikan mengenai kasusnya selesai.

Menurut pernyataan tersebut, perusahaan meminta maaf atas perilaku karyawan yang melontarkan kata-kata kasar kepada salah satu ojol yang dituduh mencuri pesanannya.

"Bateriku.com meminta maaf atas perilaku staf kontrak Bateriku.com yang selama ini mengucapkan kata-kata dan bahasa yang tidak senonoh tentang pengemudi Grab di media sosial.

"Di Bateriku, kami tidak mentolerir perilaku tidak senonoh baik di dalam maupun di luar organisasi Bateriku.com," katanya dalam sebuah pernyataan di Twitter.

Tangkapan layar unggahan seorang pria yang tuduh ojol curi pesanannya.[Twitter]
Tangkapan layar unggahan seorang pria yang tuduh ojol curi pesanannya.[Twitter]

Insiden tersebut bermula ketika pria tersebut memposting di Twitter pada hari Sabtu yang mengungkapkan kekesesalan jika salah satu pesanannya kurang.

Di postingannya, ia juga mengaku bahwa ojol yang mengantarkan pesanannya tersebut mencuri minuman yang dipesan.

"Halo @GrabMY, kenapa pengendara mencuri minuman Starbucks saya? Saya memesan tiga tetapi saya hanya menerima dua. Jika Anda ingin saya memperlakukan Anda, tanyakan saja, jangan mencuri," tulis pria tersebut.

baca juga

Postingan pria tersebut kemudian langsung viral dan mendapat beragam komentar dari warganet. Pihak Grab juga sudah membalas di kolom komentar.

"Mohon maaf, tapi berdasarkan gambar, cup holder hanya bisa menampung dua minuman. Plus, untuk setiap pesanan, kemasannya sudah disegel. Karena sudah dilaporkan melalui pusat bantuan, jangan khawatir, tim yang bertanggung jawab akan membantu Anda. Terima kasih." tulis pihak Grab.

Warganet banyak yang mengungkapkan jika pria tersebut harusnya mengajukan komplain ke pihak restauran, bukan menuduh ojol sebagai pencurinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TKW Asal Cianjur Meninggal, Jatuh Dari Apartemen di Malaysia

TKW Asal Cianjur Meninggal, Jatuh Dari Apartemen di Malaysia

Bogor | Rabu, 17 Februari 2021 | 13:20 WIB

TM Ichsan Tolak Tawaran Klub Asal Malaysia dan Timor Leste

TM Ichsan Tolak Tawaran Klub Asal Malaysia dan Timor Leste

Bola | Selasa, 16 Februari 2021 | 20:22 WIB

Lelaki Ini Klaim Cendol Hanya Ada di Malaysia, Netizen Indonesia Murka

Lelaki Ini Klaim Cendol Hanya Ada di Malaysia, Netizen Indonesia Murka

Hits | Selasa, 16 Februari 2021 | 15:05 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×