Suara.com - Amerika Serikat menuntut tiga pria Korea Utara karena mencuri dan memeras lembaga keuangan dan pertukaran cryptocurrency di seluruh dunia lebih dari 1,3 miliar dolar atau sekitar Rp 18,2 triliun.
"Operator Korea Utara, menggunakan keyboard dan bukan senjata, mencuri dompet digital cryptocurrency alih-alih karung uang tunai, adalah perampok negara-bangsa abad ke-21 terkemuka di dunia," kata John Demers, asisten jaksa agung AS disadur dari Sky News, Kamis (18/2/2021).
"Sederhananya, rezim telah menjadi sindikat kriminal dengan bendera, yang memanfaatkan sumber daya negara untuk mencuri ratusan juta dolar," lanjutnya.
Tuntutan tersebut menyusul laporan rahasia PBB yang beredar di antara anggota Dewan Keamanan yang mengklaim bahwa Korea Utara terus memelihara dan mengembangkan program rudal nuklir dan balistiknya dengan dana hasil pencurian siber.
Ketiga pria tersebut adalah Jon Chang Hyok (31), Kim Il (27), dan Park Jin Hyok (36). Mereka dituduh bekerja untuk dinas intelijen militer Korea Utara, khususnya Biro Umum Pengintaian (RGB).
Park Jin Hyok sebelumnya didakwa pada 2018 atas keterlibatannya dalam peretasan atas nama negara Korea Utara, tetapi dua pria lainnya baru pertama kali dipublikasikan.
Dakwaan terhadap mereka berisi tuduhan terperinci tentang keterlibatannya dalam perampokan dunia maya, termasuk serangan terhadap Sony Pictures.
Peretasan terhadap Sony Pictutes diyakini sebagai pembalasan atas filmnya The Interview, yang menggambarkan pembunuhan fiksi Kim Jong Un.
Para pria tersebut juga dituduh menciptakan ransomware WannaCry yang menyerang NHS pada 2017, serta pengembangan aplikasi cryptocurrency palsu dengan pintu belakang yang memungkinkan mereka mencuri uang pengguna.
Baca Juga: Begini Kabar Istri Kim Jong Un Setelah Setahun Tidak Muncul di Depan Umum
Pihak Pyongyang membantah terlibat dalam semua insiden tersebut.