KPK Panggil 3 Saksi Kasus TPPU Eks Politikus PKS Yudi Widiana

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 18 Februari 2021 | 11:27 WIB
KPK Panggil 3 Saksi Kasus TPPU Eks Politikus PKS Yudi Widiana
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai PKS, Yudi Widiana Adia (YWA), Kamis (18/2/2021).

"Ketiganya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka YWA" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

Mereka yang dipanggil, yaitu Widyaiswara Utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR atau mantan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR Ayi Hasanudin, mantan Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Daerah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Soebagiono, dan wiraswasta Tri Hasta Buwana.

Diketahui, KPK pernah memeriksa saksi Ayi pada 24 Februari 2020 untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Artha John Alfred dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Penyidik saat itu mendalami keterangan Ayi mengenai dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait di Kementerian PUPR.

KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu. Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak. Seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR. (Antara)

Baca Juga: Dalami Kasus Suap Perizinan, KPK Panggil Bos PT Cirebon Power

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI