Dibongkar Penyidik di Sidang, Adik Penyuap Nurhadi Pernah Ubah BAP di KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 18 Februari 2021 | 18:38 WIB
Dibongkar Penyidik di Sidang, Adik Penyuap Nurhadi Pernah Ubah BAP di KPK
Ilustrasi--Penampakan sidang terdakwa Hiendra Soenjoto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Penyidik KPK Rezka Anung Nata dihadirkan dalam sidang perkara suap dan gratifikasi terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

Rezka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK bersama dengan Hengky Soenjoto, kakak kandung dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto sekaligus terdakwa penyuap Nurhadi.

Dalam keterangan Rezka di sidang, bahwa Hengky pernah mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya, ketika kasus sang kakak masih disidik KPK. Rezka merupakan penyidik yang ketika itu memeriksa Hengky.

"Pemeriksaan ketiga yang bersangkutan ada koreksi, saya persilakan untuk mengoreksi. Kemudian yang terbaru saya tuangkan dalam BAP, yang sekarang ada di berkas perkara," ucap Rezka di sidang.

Mendengar adanya perubahan BAP milik Hengky, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto pun mempertanyakan kepada Rezka keterangan apa saja yang diubah dalam BAP milik Hengky.

"Hal apa yang dikoreksi saksi dalam pemeriksaan ketiga?" tanya Jaksa Wawan.

"Yang dikoreksi, pertama, ada typo mungkin dari tulisan Hengky Soenjoto, saya kurang O-nya," jawab Rezka.

Ada juga, kata Rezka, Hengky meminta merubah keterangan terkait perkara kasasi yang di BAP sebelumnya disebutkan PT MIT melawan PT KBN, itu diubah menjadi PT MIT melawan UOB.

"Masalah kasasi, dia bilang itu kasasi terkait MIT lawan UOB," ucap Rezka

Jaksa pun kembali bertanya kepada Rezka apakah Hengky sempat berdebat dengan penyidik KPK saat meminta keterangannya diubah dalam BAP.

Rezka pun menjawab tidak ada sama sekali. Sebab, menurutnya, itu merupakan hak saksi yang diperiksa apabila ada yang ingin mengubah keterangannya saat menjalani pemeriksaan.

"Perdebatan tidak ada, cuma ketika pemeriksaan ketiga, beliau saksi Hengky Soenjoto akan merubah, ya saya tanyakan, kenapa mengubah, yang bersangkutan bilang, saya yang inget yang ini. Ya saya persilakan," kata dia. 

Rezka menyebut penyidik akan menyimpan jika saksi ingin mengoreksi atau mengubah keterangan yang sudah tertuang dalam BAP. Tindakan itu kata dia, sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai pihak yang memeriksa.

"Dari setiap pemeriksaan yang kami lakukan, semua hasil koreksi kami simpan sebagai bentuk pertanggung jawaban kami bahwa yang bersangkutan sudah melakukan koreksi," tutup Rezka.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Riezky didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Kasus Dito Mahendra Terkait Suap Nurhadi, Lama Diburu KPK Gegara Aliran Dana

Kronologi Kasus Dito Mahendra Terkait Suap Nurhadi, Lama Diburu KPK Gegara Aliran Dana

News | Rabu, 08 Februari 2023 | 09:28 WIB

Periksa Wabup Blitar, KPK Cecar Soal Aset Milik Nurhadi Terkait Pencucian Uang Suap Perkara Di MA

Periksa Wabup Blitar, KPK Cecar Soal Aset Milik Nurhadi Terkait Pencucian Uang Suap Perkara Di MA

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 09:58 WIB

Terkini

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB