- ADAKSI meminta DPR dan pemerintah memastikan RUU Sisdiknas tidak membebankan pendanaan perguruan tinggi kepada uang kuliah mahasiswa.
- Negara harus tetap bertanggung jawab membiayai operasional perguruan tinggi agar otonomi kampus tidak berubah menjadi privatisasi pendidikan.
- ADAKSI mengusulkan peningkatan anggaran pendidikan tinggi hingga 25 persen dan kewajiban negara mendanai 70 persen biaya operasional kampus.
Suara.com - Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (ADAKSI) meminta DPR dan pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak mendorong perguruan tinggi semakin bergantung pada uang kuliah mahasiswa.
Menurut ADAKSI, otonomi kampus tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawab pendanaan pendidikan tinggi.
Ketua Umum ADAKSI Anggun Gunawan mengatakan, draf RUU Sisdiknas harus mampu memperjelas batas antara otonomi akademik, otonomi organisasi, dan otonomi fiskal.
Menurutnya, kebebasan mengelola kampus tidak boleh berujung pada meningkatnya beban pembiayaan yang harus ditanggung mahasiswa.
"Otonomi tidak sama dengan privatisasi. Otonomi bukan izin bagi negara untuk mundur, lalu menyerahkan keberlangsungan kampus kepada uang kuliah mahasiswa," kata Anggun dalam pernyataannya kepada suara.com, Rabu (15/7/2026).
Dalam kajiannya, ADAKSI mendukung otonomi akademik seluas-luasnya agar perguruan tinggi memiliki kebebasan mengembangkan kurikulum, penelitian, penilaian akademik, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Namun, organisasi itu menilai otonomi fiskal tidak boleh dijadikan pembenaran bagi negara untuk mengurangi alokasi anggaran pendidikan tinggi.
ADAKSI berpandangan, pendapatan yang berasal dari uang kuliah, kerja sama industri, filantropi maupun badan usaha seharusnya ditempatkan sebagai sumber pendanaan tambahan, bukan menggantikan pembiayaan negara.
Karena itu, RUU Sisdiknas dinilai perlu mengatur batas proporsi pendapatan yang berasal dari mahasiswa, sekaligus mewajibkan keterbukaan laporan keuangan perguruan tinggi.
Selain itu, organisasi tersebut juga mengusulkan agar RUU Sisdiknas memberikan arah fiskal yang lebih tegas terhadap pendanaan pendidikan tinggi.
Di antaranya dengan meningkatkan secara bertahap porsi anggaran pendidikan tinggi, penelitian, dan bantuan mahasiswa menuju sekitar 25 persen dari anggaran pendidikan nasional, serta mengarahkan pendanaan dasar negara untuk menutup sekurang-kurangnya 70 persen biaya wajar fungsi utama perguruan tinggi negeri.
ADAKSI juga meminta bantuan kepada perguruan tinggi swasta tidak lagi bersifat opsional, melainkan menjadi kewajiban negara yang terukur sepanjang memenuhi standar mutu, transparansi, dan menjalankan fungsi pelayanan publik.
Menurut Anggun, pembahasan RUU Sisdiknas menjadi momentum penting untuk menentukan arah pendidikan tinggi Indonesia ke depan.
Ia mengingatkan agar regulasi baru tidak sekadar menjadi penggabungan tiga undang-undang, melainkan mampu memperkuat posisi perguruan tinggi sebagai layanan publik strategis.
"RUU Sisdiknas tidak boleh berhenti menjadi kompilasi tiga undang-undang. RUU ini harus menawarkan arah baru bagi pendidikan tinggi Indonesia. Negara sedang menentukan apakah kampus akan diperlakukan sebagai infrastruktur peradaban atau justru semakin didorong menjadi mesin pasar dan pencetak tenaga kerja," ujar Anggun.