Dibongkar Penyidik di Sidang, Adik Penyuap Nurhadi Pernah Ubah BAP di KPK

Kamis, 18 Februari 2021 | 18:38 WIB
Dibongkar Penyidik di Sidang, Adik Penyuap Nurhadi Pernah Ubah BAP di KPK
Ilustrasi--Penampakan sidang terdakwa Hiendra Soenjoto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rezka pun menjawab tidak ada sama sekali. Sebab, menurutnya, itu merupakan hak saksi yang diperiksa apabila ada yang ingin mengubah keterangannya saat menjalani pemeriksaan.

"Perdebatan tidak ada, cuma ketika pemeriksaan ketiga, beliau saksi Hengky Soenjoto akan merubah, ya saya tanyakan, kenapa mengubah, yang bersangkutan bilang, saya yang inget yang ini. Ya saya persilakan," kata dia. 

Rezka menyebut penyidik akan menyimpan jika saksi ingin mengoreksi atau mengubah keterangan yang sudah tertuang dalam BAP. Tindakan itu kata dia, sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai pihak yang memeriksa.

"Dari setiap pemeriksaan yang kami lakukan, semua hasil koreksi kami simpan sebagai bentuk pertanggung jawaban kami bahwa yang bersangkutan sudah melakukan koreksi," tutup Rezka.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Riezky didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bingung Dihadirkan Jaksa KPK ke Sidang Penyuap Nurhadi, Wanita Ini Protes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI