Suara.com - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan tak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkoba. Ferdy memastikan siapapun oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkoba akan dipecat secara tidak hormat dan diberi sanksi pidana.
"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," kata Sambo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Berkenaan dengan itu, Sambo pun mengingatkan seluruh anggota Polri untuk tidak sekali-kali mencoba atau terlibat penyalahgunaan narkoba. Terlebih, menurutnya sebagai anggota Polri sudah semestinya menjadi ujung tombak terhadap pemberantasan narkoba.
"Ingat bahwa kita anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat. Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan," katanya.
Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Jawa Barat sebelumnya menangkap Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan Kanit Patroli Iptu MB terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain mereka, ada 11 oknum anggota Polsek Astanaanyar yang juga diamankan berkaitan dengan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago menyebut berdasar hasil tes urine Kompol Yuni positif mengkonsumsi sabu. Selain itu pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.
"Setelah ditangkap dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Sejumlah barang bukti narkoba diamankan," kata Erdi kepada wartawan, Rabu (17/2) kemarin.
Termuktahir, Polri pun mengklaim tengah mendalami asal usul narkoba yang digunakan oleh Kompol Yuni. Termasuk mendalami kemungkinan sabu yang digunakan olehnya merupakan bagian dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba.
Baca Juga: Terlibat Narkoba, Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dikenal Berprestasi
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu proses penyidikan yang tengah berlangsung.