"Masih proses, tunggu saja," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Selain itu, kata Argo, pihaknya juga masih mendalami apakah Yuni hanya sekadar pengguna atau juga terlibat sebagai pengedar. Hasil dari penyidikan itu nantinya akan menjadi dasar pertimbangan pihaknya memberikan sanksi dan hukuman terhadap yang bersangkutan.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," katanya.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," pungkasnya.