Tak Terima Vonis Berat Hakim, Pinangki Ajukan Banding

Selasa, 16 Februari 2021 | 12:31 WIB
Tak Terima Vonis Berat Hakim, Pinangki Ajukan Banding
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Suara.com - Eks jaksa perempuan Pinangki Sirna Malasari mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara lantaran dianggap terbukti menerima suap terkait pengurusan Fatwa di mahkamah Agung (MA) terpidana Djoko Tjandra.

Hal itu diakui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Jaksa Nur Pamudji Yanuar mengatakan Pinangki mengajukan banding pada Senin (15/2/2021) kemarin.

"Ya, Pinangki ajukan banding kemarin. Otomatis kami JPU juga harus banding," ucap Jaksa Yanura dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Sebelumnya, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Vonis hakim terhadap Jaksa Pinangki lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang hanya empat tahun penjara.

Dalam putusan itu, Pinangki terbukti dalam tiga dakwaan yang dituntut JPU.

Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Pinangki terbukti dalam kasus suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra.

Kemudian dakwaan Kedua, Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Dakwaan ketiga, bahwa Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Sudah Buat Gaduh, Brigjen Prasetijo Utomo Minta Maaf ke Kapolri

Majelis Hakim Eko mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa. Terdakwa Pinangki dianggap tidak mendukung upaya pemerintah.

Pinangki juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak mengakui kesalahannya, dan menikmati hasil kejahatan.

Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa memiliki anak kecil berusia empat tahun, terdakwa belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim IGN Eko.

Pinangki telah dijerat melakukan tindak pidana dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI