Akhir Pelarian Polisi Gadungan Usai Bawa Kabur Mobil Milik Bos Hotel

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 Februari 2021 | 07:43 WIB
Akhir Pelarian Polisi Gadungan Usai Bawa Kabur Mobil Milik Bos Hotel
Ilustrasi penangkapan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHPidana diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI