Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHPidana diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Akhir Pelarian Polisi Gadungan Usai Bawa Kabur Mobil Milik Bos Hotel
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 Februari 2021 | 07:43 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Dijual ke Telegram, Gadis ABG di Kalteng Bikin Video Terlarang Dibantu Pemuda Tanggung
29 April 2025 | 08:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI