Laporan Soal Kunker Jokowi Ditolak, Munarman: Hukum Berlaku Buat Pengkritik

Jum'at, 26 Februari 2021 | 09:32 WIB
Laporan Soal Kunker Jokowi Ditolak, Munarman: Hukum Berlaku Buat Pengkritik
Munarman. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Untuk ke depan, saya kira perlu diantisipasi tim Presiden. Misalnya dengan kendaraan patroli bahwa warga sebaiknya menjaga jarak, mematuhi protokol kesehatan," kata Nabil.

Kritik publik tak hanya soal kerumunan, tetapi juga menyangkut kegiatan Presiden Jokowi membagi-bagikan bingkisan kepada warga yang datang.

Laporan ditolak

Menurut keterangan Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia, Bareskrim Polri tak menerima laporannua dan dia menyatakan kecewa dengan respons tersebut.

"Pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan laporan polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden," kata Kurnia.

Pernyataan tersebut setelah Kurnia menemui petugas Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Polri dan petugas kemudian meminta dia membuat surat laporan tertulis lalu diberi stampel bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam.

"Kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di Republik ini?"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI