Teddy Gusnaidi: Terus Terang, Saya Sudah Mengharamkan Fatwa MUI

Reza Gunadha, Hernawan

Jum'at, 26 Februari 2021 | 21:23 WIB
Teddy Gusnaidi: Terus Terang, Saya Sudah Mengharamkan Fatwa MUI
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi di ILC TV One (Screenshot Youtube Indonesia Lawyers Club)

Suara.com - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mengkritik keras pernyataan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas terkait perbandingan antara kerumunan Presiden Jokowi dengan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Teddy Gusnaidi seolah menilai bahwa Anwar Abbas tidak bisa memahami masalah kerumunan Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, menurut Teddy Gusnaidi, kerumunan Jokowi sebagaimana terjadi baru-baru ini sangat berbeda dengan kasus Habib Rizieq.

Kritikan keras itu disampaikan oleh Teddy Gusnaidi lewat jejaring Twitter miliknya pada Jumat (26/2/2021).

Teddy Gusnaidi membuka cuitan dengan pertanyaan apakah publik masih akan percaya pada MUI yang disebutnya hanya LSM.

Cuitan Teddy Gusnaidi soal FPI (Twitter/TeddyGusnaidi).
Cuitan Teddy Gusnaidi soal FPI (Twitter/TeddyGusnaidi).

Hal itu langsung dilanjutkan oleh Teddy Gusnaidi dengan menyebut pengurus MUI tidak mampu memahami masalah tetapi sudah melempar pernyataan ke muka umum.

"Masih mau kita percayakan fatwa LSM yang pengurusnya memahami suatu masalah saja tidak mampu, tapi sudah membuat statement ke publik?" kata Teddy Gusnaidi seperti dikutip Suara.com.

"Padahal kejadian di NTT berbeda 180 derajat dengan kasus Habib Rizieq," sambungnya.

Sambil menyematkan artikel pemberitaan, Teddy Gusnaidi mengakhiri cuitan dengan menyebut bahwa dia telah mengharamkan fatwa MUI.

"Terus terang, saya sudah mengharamkan fatwa MUI," tandasnya.

Perlu diketahui, Anwar Abbas angkat bicara terkait proses kepolisian merampungkan masalah kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Dia mencontohkan kasus pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dengan kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini.

Anwar Abbas mengungkit hukuman bagi keduanya. Kata dia, seharusnya secara logika hukum harus ditegakkan. Apabila Habib Rizieq dipenjara, maka Presiden Jokowi pun harus demikian.

Meski begitu, Anwar Abbas menuturkan bahwa sebaiknya Habib Rizeiq dan Presiden Jokowi dikenai hukum denda saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pulangkan Bukti Video Kerumunan Jokowi, GPI: Polisi Tak Tegas, Kami Kecewa!

Pulangkan Bukti Video Kerumunan Jokowi, GPI: Polisi Tak Tegas, Kami Kecewa!

Bogor | Jum'at, 26 Februari 2021 | 18:25 WIB

Lagi, Bareskrim Tolak Laporan Warga Kasus Kerumunan Jokowi di NTT

Lagi, Bareskrim Tolak Laporan Warga Kasus Kerumunan Jokowi di NTT

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 18:10 WIB

Ikuti Perintah Warganet, Kaesang Pangarep Beli Bali United?

Ikuti Perintah Warganet, Kaesang Pangarep Beli Bali United?

Bola | Jum'at, 26 Februari 2021 | 17:20 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB