Koalisi Desak Pemerintah Izinkan Jenazah Tokoh OPM Dimakamkan di Papua

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 01 Maret 2021 | 15:53 WIB
Koalisi Desak Pemerintah Izinkan Jenazah Tokoh OPM Dimakamkan di Papua
Ilustrasi jenazah atau mayat. [Shutterstock]

Suara.com - Koalisi masyarakat sipil menilai pemerintah Indonesia telah bersikap diskriminatif menghalangi kepulangan jenazah WNI tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Fred C. Mambrasar yang meninggal di Papua Nugini.

Fred sudah meninggal sejak 2 Februari 2021 lalu, namun hingga saat ini pihak keluarga belum bisa memulangkannya ke Kampung Werur, Kabupaten Tambraw, Provinsi Papua Barat.

Namun, pemerintah melalui Surat Duta Besar Republik Indonesia untuk Papua New Guinea dan Kepulauan Solomon Nomor 004/KEPRI/POM/II/2021, tertanggal 18 Februari 2021 menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan keluarga Fred dengan alasan keluar masuk perbatasan dibatasi akibat pandemi Covid-19.

Selain alasan Covid-19, pemerintah juga beralasan masih memerlukan waktu untuk meneliti status kewarganegaraan Fred.

"Beberapa alasan penolakan Pemerintah RI tersebut sangatlah tidak berdasar. Pasalnya, pihak keluarga telah memenuhi berbagai syarat administrasi perihal kepulangan jenazah Fred ke Indonesia, bahkan otoritas kesehatan di PNG telah menyatakan bahwa Fred bebas Covid-19," tulis koalisi dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).

Akibat dua alasan itu, hingga saat ini terhitung 27 hari sejak dinyatakan meninggal, jenazah Fred belum kunjung dimakamkan dan masih tertahan di Port Moresby, Papua Nugini.

"Penolakan tersebut turut menambah daftar perlakuan diskriminatif terhadap warga Papua. Pasalnya, pemulangan jenazah dari luar negeri khususnya selama Pandemi Covid-19 sebelumnya telah dilakukan beberapa kali dan mendapatkan izin dari Pemerintah," tegasnya.

Sikap pemerintah pusat ini juga berbeda dengan Pemerintah Daerah Papua dan Satgas Covid-19 Papua yang mengizinkan pemulangan jenazah Fred.

Satgas mengeluarkan Surat Jawaban Satgas COVID-19 Pemerintah Kota Jayapura Nomor 300/330/SATGAS/2021 tertanggal 19 Februari 2021, serta Pemda mengeluarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Papua kepada Duta Besar RI untuk PNG dan Kepulauan Solomon tentang Persetujuan melintas Via PLBN Skouw bagi 1 Jenazah WNI dan 8 Orang Pengantar, Nomor 569/1876/SET, tertanggal 17 Februari 2021.

"Tentu ini menjadi isu yang penting, mengingat perlindungan WNI merupakan salah satu dari empat prioritas politik luar negeri Indonesia di bawah Pemerintahan Presiden Jokowi," tegasnya.

Diketahui, Fred C. Mambrasar merupakan pejuang kemanusiaan Papua. Kiprahnya selama ini ditujukan untuk menyuarakan dan memperjuangkan keadilan dan perdamaian bagi rakyat Papua, khususnya di tengah perlakuan kekerasan, diskriminasi, rasisme dan marjinalisasi terhadap orang Papua.

Selama ini, Fred C. Mambrasar melangsungkan hidupnya di Papua New Guinea (PNG) sebagai upaya perlindungan dari situasi konflik yang terjadi di tahun 1974.

Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Yayasan Satu Keadilan Yayasan PUSAKA, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, AJAR, Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Greenpeace Indonesia, Amnesty International Indonesia, PAHAM Papua, FIMTCD (Forum Intelektual Muda Tambrauw Cinta Damai), KontraS Papua.

Lalu WALHI Papua, ALDP, LBH Papua, KPKC SINODE GKI, Jayapura, GerHAM (Gerakan HAM Bersatu), Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, KPKC Sinode KINGMI, Jayapura, Komisi Kerasulan Awam - Keuskupan Manokwari Sorong (KERAWAM KMS), LP3BH Manokwari, SPA - PB (Solidaritas Pemuda Adat Papua Barat), PBHKP (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Keadilan Papua) Sorong, dan SKPKC Fransiskan Papua, Jayapura.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Epigallo, Kandungan di Teh Hijau yang Mampu Kurangi Bahaya Infeksi Covid-19

Epigallo, Kandungan di Teh Hijau yang Mampu Kurangi Bahaya Infeksi Covid-19

Kalbar | Senin, 01 Maret 2021 | 15:52 WIB

Singkawang Kini Punya Lab PCR Mandiri, Deteksi COVID-19 Bisa Lebih Cepat

Singkawang Kini Punya Lab PCR Mandiri, Deteksi COVID-19 Bisa Lebih Cepat

Kalbar | Senin, 01 Maret 2021 | 15:51 WIB

Ironi Vaksinasi: Koruptor Divaksin Duluan, Rakyat Belakangan

Ironi Vaksinasi: Koruptor Divaksin Duluan, Rakyat Belakangan

Your Say | Senin, 01 Maret 2021 | 15:41 WIB

Pernah Terpapar, Besok Wakil Wali Kota Bandung Disuntik Vaksin Covid-19

Pernah Terpapar, Besok Wakil Wali Kota Bandung Disuntik Vaksin Covid-19

Jabar | Senin, 01 Maret 2021 | 15:39 WIB

Ahli Vaksin China: Vaksin mRNA Berbahaya bagi Kelompok Orang Tertentu

Ahli Vaksin China: Vaksin mRNA Berbahaya bagi Kelompok Orang Tertentu

Health | Senin, 01 Maret 2021 | 15:33 WIB

Terkini

Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total

Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:02 WIB

Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah

Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 07:43 WIB

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB