Dua Kali Walk Out, Gus Nur Kembali Jalani Sidang Ujaran Kebencian Hari Ini

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 02 Maret 2021 | 10:04 WIB
Dua Kali Walk Out, Gus Nur Kembali Jalani Sidang Ujaran Kebencian Hari Ini
Penampakan sidang lanjutan kasus Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan kembali menjalani persidangan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021) hari ini. Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno menyampaikan, rencanya sidang akan berlangsung pada pukul 11.00 WIB. Ruang sidang utama nantinya akan digunakan sebagai tempat berjalannya persidangan.

"Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Dijadwalkan jam 11 siang, ruang sidang utama," kata Haruno saat dikonfirmasi," Selasa pagi.

Tim kuasa hukum Gus Nur tercatat sudah dua kali mengambil sikap walk out dalam persidangan. Alasannya, Gus Nur selaku terdakwa hingga kini tak kunjung dihadirkan di ruang sidang dan hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, dua saksi korban juga dua kali urung hadir dalam persidangan. Mereka adalah mengambil sikap walk out. Alasannya, dua saksi yakni Menteri Agama, Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PB NU, Said Aqil Siradj.

Pada sidang pekan lalu, dua tokoh Nadhatul Ulama tersebut tidak bisa hadir karena sedang sakit. Dengan demikian, JPU menghadirkan Andika Dutha Bachari, seorang ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Dalam kesaksiannya, Andika menilai jika wawancara Gus Nur bersama Refly Harun yang diunggah di YouTube Munjiat Channel mengandung labelisasi negatif terhadap organisasi Nadhatul Ulama. Sebab, secara jelas Gus Nur menyebut nama organisasi tersebut dalam wawancaranya.

"Nah di dalam postingan terdakwa, saya menemukan adanya labelisasi negatif terhadap golongan tertentu, yang dalam hal ini disebutkan jelas oleh terdakwa adalah nahdlatul ulama," kata Andika di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).

Labelisasi itu merujuk pada kata-kata dengan konotadi negatif yang dilontarkan oleh Gus Nur. Misalnya analogi NU sebagai bus umum yang diisi oleh supir pemabuk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan.

baca juga

"Jadi ada labelisasi negatif, ini ditunjukkan kata-kata yang berkonotasi negatif seperti oleng, ugal ugalan, mabok, itu kata yang konotasi negatif," ucap dia.

Andika menjelaskan, ketika ada label negatif yang ditujukan terhadap satu kelompok tertentu, maka rasa permusuhan akan gampang terpercik. Kata dia, hal itu sudah menjadi hukum sebab-akibat yang secara alami dapat tercipta.

"Jadi hukum kausalitas saja, ketika ada orang yang dilabelisasi negatif, maka secara logika dan naluriah manusiawi, tentu akan menimbulkan rasa sikap tidak senang dan permusuhan kepada individu atau kelompok, dan ini yang disasar," jelasnya.

Aktivitas Bisnis

Majelis hakim yang diketuai oleh Toto Ridarto sempat bertanya pada Andika terkait perbuatan Gus Nur selaku terdakwa. Menurut Andika, unggahan video di akun YouTube Munjiat Channel sebagai aktivitas bisnis.

"Dalam konteks terdakwa, ditanya dalam sebuah channel youtube, ini terjadi dalam dunia digital sekaran itu sebagai aktivitas bisnis," beber Andika.

Andika menyatakan, jika Gus Nur ingin video tersebut banyak ditonton -- bahkan berharap subscribe. Jika ada traffic yang tinggi terkait video tersebut, akan akan keuntungan yang bisa diraup.

"Jadi dia betul betul meresapi bahwa yang dikatakannya itu ingin tersebar karena berharap viewer atau subscriber. Dan ketika ada traffic atau subscriber maka di sana ada keuntungan," ungkap dia.

"Jadi memang ini bukan sesuatu yang tidak disengaja, tapi dilakukan dengan tujuan tertentu," tutup Andika.

Dakwaan Gus Nur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR.

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).

Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

Jaksa Didi mengatakan, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH. Aqil Siraj dan Wakil Presiden Maruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH. Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statment selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat islam pada umumnya bahkan warga Nahdiyin sendiri terpecah belah," sambungnya.

Jaksa Didi pun menyinggung ucapan lain Gus Nur yang tercantum di video tersebut yang menyatakan NU telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.

Video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun -- yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.

Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Hina NU, Ahli Sebut Wawancara Gus Nur Mengandung Label Negatif

Kasus Hina NU, Ahli Sebut Wawancara Gus Nur Mengandung Label Negatif

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 16:32 WIB

Alasan Sakit, Menag dan Said Aqil Absen Lagi di Sidang Gus Nur

Alasan Sakit, Menag dan Said Aqil Absen Lagi di Sidang Gus Nur

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:35 WIB

Gus Nur Tantang Menag dan Ketum PBNU: Ayo Hadir, Buktikan di Pengadilan!

Gus Nur Tantang Menag dan Ketum PBNU: Ayo Hadir, Buktikan di Pengadilan!

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:05 WIB

Gus Nur Ditinggal Pengacara saat Sidang, Malawan Peradilan Sesat

Gus Nur Ditinggal Pengacara saat Sidang, Malawan Peradilan Sesat

Bali | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:49 WIB

Keluarga Gus Nur Dikeluarkan dari Ruang Sidang karena Interupsi Hakim

Keluarga Gus Nur Dikeluarkan dari Ruang Sidang karena Interupsi Hakim

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:47 WIB

Pengacara Walk Out, Gus Nur Sendirian Hadapi Jaksa di Sidang

Pengacara Walk Out, Gus Nur Sendirian Hadapi Jaksa di Sidang

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:36 WIB

Menag Gus Yaqut Absen jadi Saksi, Kubu Gus Nur Walkout: Buat Apa Disidang?

Menag Gus Yaqut Absen jadi Saksi, Kubu Gus Nur Walkout: Buat Apa Disidang?

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 13:42 WIB

Terkini

Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup

Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:36 WIB

Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan

Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:27 WIB

RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus

RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:27 WIB

Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu

Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:17 WIB

Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum

Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:04 WIB

Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku

Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:02 WIB

Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi

Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:58 WIB

Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik

Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:57 WIB

Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas

Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:51 WIB

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:45 WIB

×