Skandal Suap, Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dipenjara 3 Tahun

Reza Gunadha, BBC

Selasa, 02 Maret 2021 | 15:44 WIB
Skandal Suap, Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dipenjara 3 Tahun
Mantan Presiden Prancis Nikolas Sarkozy. (Shutterstock)

Suara.com - Nicolas Sarkozy, eks presiden Prancis, divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.

Oleh hakim, diputuskan dua tahun masa pemenjaraan Sarkozy sebagai hukuman percobaan.

Sarkozy diputus bersalah karena berusaha menyogok hakim pada tahun 2014, atau sesudah tak lagi menjabat presiden.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (1/3/2021), Nicolas Sarkozy terbukti menjanjikan jabatan prestisius bagi seorang hakim demi mendapatkan informasi soal investigasi dana kampanyenya.

Sarkozy yang kini berusia 66 tahun adalah mantan presiden Prancis pertama yang jatuhi hukuman pidana.

Kuasa hukum Sarkozy berencana mengajukan banding terhadap vonis itu. Sarkozy akan tetap bebas selama proses banding yang diperkirakan berlangsung lebih dari satu tahun itu.

Dalam memori putusan, hakim Christine Mee menyebut bahwa politikus konservatif itu menyadari perbuatannya merupakan sebuah kejahatan. Mee menyatakan, perbuatan Sarkozy dan sejumlah pengacaranya sangat mencoreng citra hukum.

Kejahatan yang dilakukan Sarkozy tergolong memperjualbelikan pengaruh dan pelanggaran atas kewajiban menjaga kerahasiaan.

Putusan ini adalah sebuah tonggak peradilan Prancis pasca periode peperangan abad ke-20.

baca juga

Bekas Presiden Prancis yang menjabat sebelum Sarkozy, Jacques Chirac, pada tahun 2011 juga dijatuhi hukuman percobaan selama dua tahun.

Saat menjabat Wali Kota Paris, Chirac terbukti membuat jabatan palsu untuk sejumlah orang di koalisi yang menyokongnya.

Jika upaya banding Sarkozy gagal, dia harus menjalani masa pemenjaraan di rumah dengan perangkat pemantauan elektronik.

Istri Sarkozy yang merupakan penyanyi dan model kenamaan, Carla Bruni, menyebut vonis itu tidak berprikemanusiaan. Dia berkata, "perjuangan berlanjut dan kebenaran akan terungkap."

Siapa Nicolas Sarkozy?

Sarkozy menjabat Presiden Prancis selama satu periode, dari tahun 2007 hingga 2012. Dia menerapkan kebijakan antiimigrasi yang keras.

Selama pemerintahannya, dia juga berusaha mereformasi perekonimian Prancis yang dibayangi krisis finansial global.

Citra Sarkozy sebagai selebritas semakin kuat setelah ia menikah dengan Bruni tahun 2008. Pada tahun 2012, Sarkozy dikalahkan politikus sosialis, Fracois Hollande, dalam pemilihan presiden.

Sejak saat itu, sejumlah investigasi kasus kriminal diarahkan kepada Sarkozy.

Pada tahun 2017 Sarkozy berusaha kembali ke perpolitikan. Namun langkah itu gagal karena partainya, Les Republicains, tidak mengajukan Sarkozy menjadi calon presiden.

Apa kasus suap yang menjeratnya?

Dalam persidangan atas kasusnya, Sarkozy menjadi terdakwa bersama kuasa hukumnya, Thierry Herzog dan hakim senior bernama Gilbert Azibert.

Kasus suap ini berpusat pada perbincangan via telepon antara Sarkozy dan Herzog tahun 2014. Percakapan mereka itu disadap kepolisian.

Jaksa menyebut bahwa Sarkozy menerima uang haram dari ahli waris L'Oreal, Liliane Bettencourt, untuk dana kampanyenya tahun 2007.

Terkait uang itu, pihak penuntut meyakinkan persidangan bahwa Sarkozy dan Herzog berusaha menyuap hakim Azibert dengan jabatan bergengsi di Monaco.

Sebagai imbalan, Sarkozy meminta Azibert membocorkan informasi terkait proses investigasi dana kampanyenya.

Media massa di Prancis menerbitkan laporan bahwa Sarkozy terdengar berkata kepada Herzog, "Saya akan mempromosikannya. Saya akan membantunya."

Sarkozy berbincang dengan Herzog melalui nomor telepon rahasia yang dibuat dengan nama palsu, Paul Bismuth.

Pada sidang vonis yang sama, Herzog dan Azibert juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dua tahun di antaranya merupakan hukuman percobaan.


'Diperlakukan tidak adil' sampai terbukti bersalah

Analisis Hugh Schofield, koresponden BBC News di Paris

Nicolas Sarkozy tidak asing dengan proses penyidikan. Sejak turun dari kursi kepresidenan, dia sudah menghadapi setidaknya enam kasus.

Namun selama ini Sarkozy belum pernah dinyatakan bersalah setelah berbagai investigasi itu digelar. Ada sejumlah tuduhan, tapi tak ada yang terbukti.

Sidang selama setengah jam di pengadilan Palais de Justice di Paris mengubah hal itu.

Hakim Christine Mee membacakan putusan tanpa tedeng aling aling. Sarkozy, Herzog, dan Azibert tahu persis apa yang mereka perbuat, kata Mee.

Mereka bertukar informasi rahasia demi keuntungan jabatan. Siapa pun akan menyebut itu sebagai perbuatan korupsi.

Namun vonis itu bukan akhir dari perkara ini. Proses banding dapat berlangsung selama bertahun-tahun.

Tim kuasa hukum Sarkozy akan terus menuding bahwa jaksa menggunakan alat yang tidak sah, yaitu hasil penyadapan perbicangan antara seorang klien dan kuasa hukumnya.

Bagaimanapun, sejak vonis ini citra Sarkozy telah berubah. Sebelumnya dia dipandang sebagai mantan presiden yang diperlakukan secara tidak pantas dan yang berjuang melawan komplotan aparat penegak hukum beraliran kiri.

Sekarang Sarkozy sudah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan.

Apa tuduhan lain kepada Sarkozy?

Bulan depan Sarkozy akan menjalani persidangan untuk kasus Bygmalion. Dalam persoalan ini, dia dituduh menggunakan anggaran yang melampaui batas pada kampanye pilpres tahun 2012.

Para jaksa juga menyelidiki dugaan bahwa pada tahun 2007 Sarkozy menerima dana kampanye dari Muammar Gaddafi, yang kala itu merupakan pemimpin Libya.

Sementara itu, Sarkozy sudah terbebas dalam tuduhan menerima dana kampanye haram dari pewaris L'Oreal, Lilliane Bettencourt. Sarkozy balik menuding bahwa investigasi yang dilakukan terhadapnya didorong kepentingan politik tertentu.

Meski terus dirundung persoalan hukum, Sarkozy tetap populer di kalangan kelompok sayap kanan, setidaknya hingga satu tahun sebelum pemilihan presiden tahun 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hasil Bola Tadi Malam: Liga Inggris, Liga Spanyol, hingga Liga Prancis

Hasil Bola Tadi Malam: Liga Inggris, Liga Spanyol, hingga Liga Prancis

Bola | Senin, 01 Maret 2021 | 07:34 WIB

Big Match Liga Prancis: 10 Pemain Lyon Tahan Imbang Marseille 1-1

Big Match Liga Prancis: 10 Pemain Lyon Tahan Imbang Marseille 1-1

Bola | Senin, 01 Maret 2021 | 06:12 WIB

Anak Cowok di Bali Disodomi Bule Prancis Sampai Murung Sulit Diajak Bicara

Anak Cowok di Bali Disodomi Bule Prancis Sampai Murung Sulit Diajak Bicara

Bali | Jum'at, 26 Februari 2021 | 09:56 WIB

Proses Financial Closing Satelit Satria-1 Diharapkan Segera Rampung

Proses Financial Closing Satelit Satria-1 Diharapkan Segera Rampung

Tekno | Kamis, 25 Februari 2021 | 23:36 WIB

Ramai Aturan 'Aneh' untuk Pemotor Prancis, Bikers Berang lalu Gelar Demo

Ramai Aturan 'Aneh' untuk Pemotor Prancis, Bikers Berang lalu Gelar Demo

Otomotif | Kamis, 25 Februari 2021 | 17:35 WIB

Jadwal Bola Malam Ini Live TV: Liga Champions, Liga Europa, hingga La Liga

Jadwal Bola Malam Ini Live TV: Liga Champions, Liga Europa, hingga La Liga

Bola | Rabu, 24 Februari 2021 | 13:15 WIB

Kunci Monaco Permalukan PSG: Kepung Mbappe Jangan Sampai Lolos!

Kunci Monaco Permalukan PSG: Kepung Mbappe Jangan Sampai Lolos!

Bola | Senin, 22 Februari 2021 | 09:55 WIB

Terkini

Dua Dekade Bangun Usaha Gula Merah, Rosidah Sukses Kembangkan UMKM Sumenep Berkat KUR BRI

Dua Dekade Bangun Usaha Gula Merah, Rosidah Sukses Kembangkan UMKM Sumenep Berkat KUR BRI

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:43 WIB

Guru Besar UI Soroti Krisis Senyap di Dunia Medis: Mengapa Dokter yang Sakit Tetap Bekerja?

Guru Besar UI Soroti Krisis Senyap di Dunia Medis: Mengapa Dokter yang Sakit Tetap Bekerja?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:42 WIB

Hilirasi Batu Bara jadi Metanol Dimulai, Grup Bakrie Pegang Proyeknya

Hilirasi Batu Bara jadi Metanol Dimulai, Grup Bakrie Pegang Proyeknya

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:41 WIB

Kepala BGN Jawab Kritik Dapur MBG vs Sekolah Rusak: Tak Adil Jika Dibandingkan

Kepala BGN Jawab Kritik Dapur MBG vs Sekolah Rusak: Tak Adil Jika Dibandingkan

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:35 WIB

KUR BRI Berperan dalam Pengembangan Gula Merah di Sumenep yang Kini Rambah Berbagai Daerah

KUR BRI Berperan dalam Pengembangan Gula Merah di Sumenep yang Kini Rambah Berbagai Daerah

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:35 WIB

3 Bedak Padat Viva untuk Kulit Kuning Langsat, Lengkap Review Pembeli

3 Bedak Padat Viva untuk Kulit Kuning Langsat, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:33 WIB

Laba Bersih Chandra Asri Tembus Rp6,71 Triliun di Semester I-2026

Laba Bersih Chandra Asri Tembus Rp6,71 Triliun di Semester I-2026

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:32 WIB

Sekjen Kemendagri Harap Pamong Praja Muda IPDN Jadi Agen Perubahan di Daerah

Sekjen Kemendagri Harap Pamong Praja Muda IPDN Jadi Agen Perubahan di Daerah

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:31 WIB

Isuzu Tunjukkan Fleksibilitas Kendaraan Niaga di GIIAS 2026, Masuk ke Industri Kreatif

Isuzu Tunjukkan Fleksibilitas Kendaraan Niaga di GIIAS 2026, Masuk ke Industri Kreatif

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:30 WIB

Kisah Sukses UMKM dari Sumenep, Perjuangan Rosidah Membesarkan Usaha Gula Merah Berkat KUR BRI

Kisah Sukses UMKM dari Sumenep, Perjuangan Rosidah Membesarkan Usaha Gula Merah Berkat KUR BRI

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:30 WIB

×