Nikita Mirzani Yakin Netizen Bakal Barbar Jika UU ITE Dihapus

Iwan Supriyatna, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 03 Maret 2021 | 09:59 WIB
Nikita Mirzani Yakin Netizen Bakal Barbar Jika UU ITE Dihapus
Nikita Mirzani. (instagram pribadi)

Suara.com - Sejumlah pihak terlapor dan pelapor telah memberikan masukan untuk Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Salah satu pihak pelapor yakni Nikita Mirzani memberikan masukan agar UU ITE tidak dihapuskan.

Nikita mengikuti pertemuan dengan pihak Tim Kajian UU ITE secara virtual. Nikita menjadi salah satu pelapor yang diminta

"UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada barbar netizennnya, pada ngaco soalnya," kata Nikita dalam keterangan tertulis dari Tim Kajian UU ITE, Rabu (3/3/2021).

Ia juga meminta agar aparat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Selain Nikita, Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid juga memberikan masukannya.

Muanas meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE supaya tidak muncul persoalan baru.

Muannas berpendapat jangan sampai nantinya Pasal 27 Ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet malah dihilangkan dan berdampak pada kondisi media sosial yang terlalu bebas.

"Bapaknya dihina ibunya dihina ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik pasal 27 ayat 3. pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE," ujarnya.

Berbeda dengan pihak pelapor, seorang aktivis yang sempat menjadi terlapor kasus UU ITE, Ravio Patra menjelaskan bahwa hukum itu seharusnya menciptakan ketertiban bukan malah memunculkan kekacauan di kalangan masyarakat.

"Saya dikata-katain, difitnah dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang-orang, ujungnya satu negara dipenjara kan?," ujar Ravio kepada Tim Kajian UU ITE.

baca juga

Patra lantas menceritakan bagaimana pengalamannya berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan terkait dengan UU ITE. Baginya UU ITE adalah bentuk pengekangan kebebasan sipil.

"Saya sebenarnya secara pribadi saya penginnya dihapus, tapi karena saya juga paham ada kebutuhan, karena saya juga mengakui juga memahami bahwa secara global banyak negara masih belajar mengatur medium internet," tuturnya.

"Cuma yang terjadi di Indonesia menurut saya terlalu cepat terlalu bringas tidak ada moderasinya, berlebihan responnya. Kalau saya tidak punya prinsip bahwa UU ITE ini bentuk mengekang kebebasan sipil, saya bisa laporkan orang-orang yang ketika saya mengalami kriminalisasi tahun lalu misalnya, kalau saya hitung ada ratusan orang yang bisa saya UU ITE kan," tambah Patra.

Dalam kesempatan yang sama, Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang juga pernah bersinggungan dengan UU ITE menekankan pentingnya edukasi di media sosial agar tidak terjebak dalam kasus hukum.

"Edukasi kepada generasi anak muda sekarang ini bagaimana tata krama dari media sosial itu seperti apa? karena saya lihat banyak juga kasus-kasus yang masih anak-anak muda dengan tanpa berpikir dua kali langsung memberikan posting di media sosial dan itu mereka tidak banyak berpikir bahwa akan ada akibatnya di undang-undang ITE ini," ujar Prita.

Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan msukan dari beragam narasumber itu bakal menjadi bahan diskusi tim dalam pembahasan selanjutnya. Pembahasan akan dilakukan oleh sub tim I dan sub tim II pada pekan depan.

"Saya berharap kepada Bapak, Ibu sekalian yang masuk di dalam sub Tim I maupun sub tim II untuk memanfaatkan waktu yang ada sambil kita menunggu kegiatan berikutnya. Ini bisa dimanfaatkan untuk mengadakan diskusi-diskusi terkait dengan berbagai masukan, saran, pandangan dari berbagai narasumber mulai dari sesi pertama sampai ketiga pada siang hari ini." ucap Sugeng.

Setelah mendapatkan masukan dan saran dari pihak pelapor dan terlapor, berikutnya tim akan menghimpun saran dan masukan dari kelompok aktivis, masyarakat sipil, praktisi dan asosiasi pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Terima Masukan, Tim Kajian UU ITE Ngobrol Bareng Nikita Mirzani

Kembali Terima Masukan, Tim Kajian UU ITE Ngobrol Bareng Nikita Mirzani

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 19:27 WIB

Nikita Mirzani Tak Terkejut dengan Perceraian Wulan Guritno

Nikita Mirzani Tak Terkejut dengan Perceraian Wulan Guritno

Entertainment | Selasa, 02 Maret 2021 | 17:40 WIB

Tim Kajian Revisi UU ITE Minta Pendapat Prita Mulyasari dan Nikita Mirzani

Tim Kajian Revisi UU ITE Minta Pendapat Prita Mulyasari dan Nikita Mirzani

Tekno | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:19 WIB

Terkini

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×