Suara.com - Desakan agar 12 pelaku pemerkosaan brutal terhadap gadis berusia 16 tahun di Cianjur dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia, menggema dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengecam keras kejahatan tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk tidak memberi ampun kepada para pelaku.
Sikap tegas ini muncul sebagai respons atas kebiadaban para pelaku yang memperkosa korban secara bergiliran selama empat hari di lokasi yang berbeda.
Bukan Kriminalitas Biasa, Minta UU Diterapkan Maksimal
Abdullah menilai tindakan para pelaku bukan lagi kriminalitas biasa, melainkan sebuah bentuk kebiadaban yang mengoyak nurani kemanusiaan.
"Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Seorang anak diperkosa oleh belasan pria. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban," tegas Abdullah dilansir dari Antara.
Ia pun mendorong agar Undang-Undang Perlindungan Anak, yang telah mengatur sanksi tambahan berupa kebiri kimia, benar-benar diterapkan. Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh hanya menjadi simbol di atas kertas.
“Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya. Jangan ada celah hukum yang membuat mereka bisa lolos dari hukuman maksimal,” katanya.
Negara Wajib Hadir Melindungi Korban
Baca Juga: Kakek 63 Tahun Memerkosa Perempuan Autis, Sempat Aniaya Keluarga Korban Hingga Trauma
Selain menuntut hukuman berat bagi pelaku, Abdullah juga menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi dan memulihkan kondisi korban. Menurutnya, dampak psikologis dari kekerasan seksual ini bisa berlangsung seumur hidup.
“Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku,” ujarnya, mendesak agar korban segera mendapatkan pendampingan psikologis secara menyeluruh.
Mengingat Kembali Tragedi Empat Hari
Kasus ini mengguncang publik setelah Polres Cianjur mengungkap kronologi kejahatan yang terjadi pada pertengahan Juni lalu.
Korban, sebut saja Mawar, diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku selama empat hari berturut-turut.
Korban "dioper" dari satu kelompok pelaku ke kelompok lainnya, mulai dari sebuah rumah di kawasan Puncak hingga sebuah vila di Cipanas, sebelum akhirnya berhasil pulang dan melapor.
Hingga kini, Kepolisian Resor Cianjur telah berhasil menangkap 10 pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).