Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan keran investasi industri minuman beralkohol atau minol sudah ditutup. Penutupan itu seiring dibatalkannya lampiran investasi miras dari Perpres Nomor 10 tahun 2021, oleh Presiden Jokowi.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Yuliot dalam webinar PPP, menyoal investasi miras dan RUU Larangan Minol.
"Karena ini sudah dicabut berarti dalam setiap perizinan yang ada di BKPM itu seluruh untuk industri minol itu kita tutup," kata Yuliot, Rabu (3/3/2021).
Yuliot mengatakan penutupan juga segera dilakukan terhadap sistem online. Pasalnya sistem bisa mengabulkan pengajuan permohonan sepanjang memenuhi persyaratan.
"Jadi untuk membatasi atau ini tidak bisa industri yang masuk dalam perluasan atau penambahan investasi baru di industri minol ini nanti juga akan kami tutup di dalam sistem online single submission di BKPM," kata Yuliot.
Pengusaha Diminta Legowo
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) yang tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, merupakan keputusan yang demokratis.
"Ini adalah sebuah bukti dan bertanda bapak presiden sangat demokratis," kata Bahlil dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Bahlil mengungkapkan, bahwa Jokowi tidak merasa takut atas setiap masukkan yang datang kepada dirinya, termasuk juga banyaknya penolakan terkait izin legalitas investasi miras.
"Presiden tidak takut untuk mendengar masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa ini, adalah contoh pemimpin yang bisa kita jadikan sebagai rujukan dalam proses pengambilan keputusan selama masuk-masukan itu adalah konstruktif," ucapnya.
Selain itu, Bahlil juga meminta kepada para pengusaha minol untuk tidak berkecil hati atas dicabutnya Perpres ini.
"Saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan agar kebijakan ini tetap dilanjutkan," kata Bahlil.
Namun dirinya meminta kepada para pengusaha untuk melihat kepentingan yang lebih besar atas dicabutnya Perpres ini.
"Kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar, apalagi kita semua umat bergama dan sudah barang tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," katanya.