Tersangka Bansos Covid-19 Adi Wahyono Ngaku Pusing Dapat Perintah Juliari

Kamis, 04 Maret 2021 | 08:34 WIB
Tersangka Bansos Covid-19 Adi Wahyono Ngaku Pusing Dapat Perintah Juliari
Penampakan rekonstruksi kasus suap eks Mensos Juliari P Batubara terkait penyaluran bansos Corona. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin mengungkapkan, Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono sempat mengaku pusing, karena diminta Juliari Peter Batubara mengumpulkan uang dari sejumlah vendor pengadaan sembako bantuan sosial atau bansos Covid-19.

Hal itu terungkap berdasarkan kesaksian Pepen pada persidangan kasus dugaan suap Bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

Ketika persidangan berlangsung, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Pepen, apakah dia pernah mendengar laporan dari Adi Wahyono, terkait adanya perintah mengumpulkan uang dari para vendor. Pepen pun menjawab, pernah.

"Saya pusing nih karena ada ini nih (perintah) dari pak menteri. Ada arahan seperti itu," ujar Pepen menirukan pernyataan Adi.

Jaksa KPK kemudian bertanya kembali kepada Pepen, apakah dia mengkonfirmasi hal itu kepada Juliari.

"Tidak pernah," jawab Pepen.

Namun dia menjelaskan, setiap ada rapat pada malam hari, Pepen mengaku tidak memiliki kesempatan bertanya kepada Juliari.

"Setiap malam ada rapat, ada arahan untuk tidak, tidak macam-macam. Jadi kami tidak sampai menanyakan itu," ujarnya.

Pepen pun mengatakan, bahwa dirinya juga sempat mengingatkan Adi.

Baca Juga: Dana Bansos Dipakai Judi, Kades Terancam Hukuman Mati, Eks Mensos 'Diseret'

"Kemudian saya sampaikan seperti yang disampaikan Pak Sekjen, tolong anda hati-hati, ada KPK dan BPK, bertanggung jawab semuanya. Kalau misalnya, tolong untuk ditolak," ujarnya.

Lalu setelah mengingatkan hal itu, Pepen kembali bertemu dengan Adi.

"Tapi besoknya beliau ketawa-ketawa biasa saja seperti itu. Jadi saya pun sanksi apakah itu betul atau tidak," ujarnya.

Untuk diketahui, pada perkara ini Adi Wahyono telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa telah menyupa eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 3,2 miliar.

Tujuan Harry dan Ardian menyuap Juliari agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI