Rampasan Aset Jiwasraya Bakal Disetor ke Negara Jika Putusan Kasus Inkrah

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 04 Maret 2021 | 10:09 WIB
Rampasan Aset Jiwasraya Bakal Disetor ke Negara Jika Putusan Kasus Inkrah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (ketiga kiri) dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto (kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Kejaksaan Agung belum dapat mengeksekusi aset-aset rampasan Jiwasraya untuk dikembalikan ke kas negara karena masih menunggu proses hukum kasus tidak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Eksekusi aset belum kan belum inkrah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Menurut Ali, upaya kasasi mungkin akan diajukan oleh pihak terdakwa maupun Kejagung terhitung setelah 14 hari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atau hingga 12 Maret 2021.

Upaya kasasi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

"Kalau dia (Hary Prasetyo) kasasi bagaimana? Kita tunggulah, kalau dia kasasi atau kita yang kasasi berarti belum inkrah," kata Ali.

Terkait kasasi atas banding Hary Prasetyo, Ali mengatakan sudah menyiapkan rancangannya.

Rancangan kasasi tidak hanya terkait banding Hary Prasetyo, tetapi untuk kelima terdakwa lainnya yang putusan bandingnya berbeda tetap divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Untuk upaya hukum itu bukan hanya masalah penindakan saja. Jadi, kita akan periksa secara keseluruhan termasuk barang bukti, termasuk pidana yang lain, misalnya denda, uang pengganti, itu kita cek semua," kata Ali.

Ali mencontohkan, terdakwa Hendrisman Rahim, Syahwirman divonis sesuai tuntutan, tetapi pihaknya belum mengetahui apakah bandingnya menjadi hukuman denda atau tidak, karena di dalam tindak pidana korupsi ada pidana badan dengan denda.

"Nah itu dicek dulu karena kalau sudah sesuai berarti kita tidak perlu kasasi, kita hanya membuat kontra memori kasasi, tapi kalau itu yang tidak ada dalam laporannya, ya kita tetap kasasi, pemenuhan yang dimaksud undang-undang," ujarnya.

Ali menambahkan, pihaknya mengecek semuanya termasuk barang bukti apakah sudah sesuai tuntutan jaksa atau tidak yang akan menjadi alasan diajukannya kasasi untuk semua terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2020 menyatakan Hary Prasetyo terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan divonis seumur hidup.

Meski menyetujui pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, namun majelis hakim tingkat banding menyatakan pengenaan pidana terhadap Hary tidak sesuai dengan teori pemidanaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:00 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Kejagung Geledah Kantor KSOP Kalsel dan Kalteng Terkait Kasus Korupsi Samin Tan

Kejagung Geledah Kantor KSOP Kalsel dan Kalteng Terkait Kasus Korupsi Samin Tan

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:22 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB

Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan

Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:42 WIB

Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:48 WIB

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:45 WIB

Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 21:16 WIB

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 15:27 WIB

Terkini

KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Rejang Lebong

KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Rejang Lebong

News | Senin, 06 April 2026 | 14:30 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!

Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!

News | Senin, 06 April 2026 | 14:30 WIB

Fajar Berdarah di Teheran, Serangan Gabungan AS-Israel Tewaskan 13 Warga

Fajar Berdarah di Teheran, Serangan Gabungan AS-Israel Tewaskan 13 Warga

News | Senin, 06 April 2026 | 14:30 WIB

Pesta Berujung Memilukan: Ini 7 Fakta Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Saat Resepsi Anaknya

Pesta Berujung Memilukan: Ini 7 Fakta Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Saat Resepsi Anaknya

News | Senin, 06 April 2026 | 14:23 WIB

Idrus Marham Kecam Pernyataan Saiful Mujani: Kritik Pemerintah Harus Objektif, Bukan Provokatif!

Idrus Marham Kecam Pernyataan Saiful Mujani: Kritik Pemerintah Harus Objektif, Bukan Provokatif!

News | Senin, 06 April 2026 | 14:22 WIB

Iran Bersedia Buka Selat Hormuz jika Kerugian Perang Dibayar

Iran Bersedia Buka Selat Hormuz jika Kerugian Perang Dibayar

News | Senin, 06 April 2026 | 14:19 WIB

Horor Penumpang Taksi Online di Harmoni: Dilecehkan Sopir 'Nyabu' hingga Aksi Berani Korban Melawan

Horor Penumpang Taksi Online di Harmoni: Dilecehkan Sopir 'Nyabu' hingga Aksi Berani Korban Melawan

News | Senin, 06 April 2026 | 14:11 WIB

Mentan: Cadangan Beras Tembus Jutaan Ton, Stok Pangan Aman hingga Tahun Depan

Mentan: Cadangan Beras Tembus Jutaan Ton, Stok Pangan Aman hingga Tahun Depan

News | Senin, 06 April 2026 | 14:10 WIB

Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid

Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid

News | Senin, 06 April 2026 | 14:09 WIB

Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Hadapi El Nino Godzilla

Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Hadapi El Nino Godzilla

News | Senin, 06 April 2026 | 14:01 WIB