Teddy Gusnaidi: Perpres Investasi Miras Dicabut, Bukan Soal Halal dan Haram

Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani | Suara.com

Kamis, 04 Maret 2021 | 13:08 WIB
Teddy Gusnaidi: Perpres Investasi Miras Dicabut, Bukan Soal Halal dan Haram
Teddy Gusnaidi (YouTube).

Suara.com - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi menanggapi soal Peraturan Presiden mengenai investasi miras yang telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi telah resmi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menanggapi hal itu, Teddy pun menjelaskan bahwa pencabutan lampiran tersebut tidak ada hubungannya dengan persialan halal dan haram.

Hal itu dia cuitkan melalui akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi. Menurutnya, banyak yang salah paham mengenai pencabutan lampiran perpres tersebut.

Teddy Gusnaidi menanggapi soal investasi miras yang telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo. (Twitter/TeddyGusnaidi)
Teddy Gusnaidi menanggapi soal investasi miras yang telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo. (Twitter/TeddyGusnaidi)

"Pencabutan lampiran III untuk penanaman modal baru pada industri minuman keras di Perpres 10 tahun 2021 sama sekali tidak ada hubungannya dengan persoalan halal haram. Banyak yang salah kaprah, seolah-olah pencabutan tersebut terjadi karena urusan agama. Ini yang harus dipahami ya," jelasnya, dikutip Suara.com.

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa masalah dalam perpres tersebut mengenai investasi miras yang hanya boleh dilakukan di daerah tertentu.

Menurutnya, hal ini tidak ada kaitannya dengan kemaslahatan umat. Ia menyebut urusan ini murni terkait bisnis.

"Ini nggak ada urusannya dengan akidah apalagi kemaslahatan umat. Ini uruannya murni urusan penanaman modal baru, urusan bisnis, yang tadinya penanaman modal lebih di semua daerah, di perpres diatur hanya di daerah tertentu saja. Tapi karena sudah dicabut, maka pembatasan daerah tidak lagi berlaku," ujarnya.

Teddy mengatakan apabila perpres tersebut tidak dicabut, maka tetap saja semua industri minuman keras yang ada di seluruh daerah boleh beroperasi dan boleh menjual minuman keras.

Dia pun mengaku geli saat membaca reaksi sejumlah tokoh yang bereaksi saat tahu perpres tersebut dicabut.

"Saya tertawa membaca statement-statment mereka. Mereka pasti tidak baca perpres langsung bereaksi, kalau baca pasti tidak begini. Pikirannya halal haram dan dosa saat menolak lampiran III pada Perpres terkait penanaman modal industri minuman beralkohol. Dan ini sangat lucu. Terima kasih," pungkasnya.

Jokowi memutuskan mencabut lampiran perpres tersebut setelah menerima masukan dari para ulama, ormas, dan tokoh agama.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden/Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Beri Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini 5 Persen

Jokowi Beri Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini 5 Persen

Bisnis | Kamis, 04 Maret 2021 | 11:32 WIB

Perintah Presiden Jokowi: Brand Luar Negeri Geser ke Tempat Tak Strategis

Perintah Presiden Jokowi: Brand Luar Negeri Geser ke Tempat Tak Strategis

Jatim | Kamis, 04 Maret 2021 | 11:25 WIB

Jokowi: Perdagangan Digital di Indonesia Harus Berdayakan UMKM

Jokowi: Perdagangan Digital di Indonesia Harus Berdayakan UMKM

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 11:16 WIB

Soal Mabuk Miras vs Mabuk Agama, Tengku Zul Beri Balasan Menohok

Soal Mabuk Miras vs Mabuk Agama, Tengku Zul Beri Balasan Menohok

Riau | Kamis, 04 Maret 2021 | 09:47 WIB

Jokowi Cabit Perpres Miras, Giliran Anies Dirongrong Lepas Saham Bir Delta

Jokowi Cabit Perpres Miras, Giliran Anies Dirongrong Lepas Saham Bir Delta

Bali | Kamis, 04 Maret 2021 | 06:55 WIB

Terkini

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:27 WIB

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:23 WIB

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:17 WIB

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:15 WIB

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:11 WIB

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:59 WIB

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:54 WIB

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:50 WIB

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:00 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:53 WIB