Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi? Simak Tanggalnya di Sini

Fitri Asta Pramesti

Kamis, 04 Maret 2021 | 17:42 WIB
Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi? Simak Tanggalnya di Sini
Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi - foto sebagai ilustrasi (11/3).

Suara.com - Diberitahukan kepada para wajib pajak pribadi untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktunya berakhir. Lalu, kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi berakhir?

Diketahui, para Wajib Pajak Pribadi yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan agar terhindar dari denda.

Adapun bentuk SPT yang dilaporkan yaitu berupa dokumen elektronik  yang dikirim melalui e-filling (web, e-from, e-spt), atau bisa juga berupa formulir hardcopy (kertas).

Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib diisi oleh para Wajib Pajak terdiri dari 3 jenis, yaitu: Formulir 1770 SS, Formulir 1770S, dan  Formulir 1770.

Kapan Harus Melapor SPT?

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan 2020 bagi Pribadi dimulai sejak Januari 2021 hingga 31 Maret 2021. Sedangkan batas waktu untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2021.

Batas waktu bagi masyarakat WP untuk melaporkan SPT Tahunan ini yaitu paling lambat 3 bulan, tepatnya setiap tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi?

Pelaporan SPT Tahunan pribadi bisa dilakukan dengan berbagai metode, seperti metode online dengan menggunakan e-filing,  pos atau jasa ekspedisi resmi, penyedia aplikasi perpajakan, dan datang langsung ke kantor KPP.

baca juga

1. Layanan Online

Cara berikutnya bisa menggunakan layanan online. Layanan ini direkomendasikan pada masa pandemi seperti sekarang ini. Adapun caranya yaitu dengan menggunakan layanan elektronik DJP (e-Filling, e-From, maupun e-SPT)

SPT yang dikirim secara online melalui layanan tertentu ini wajib dilengkapi soft file dokumen-dokumen yang diperlukan. Kecuali, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (1770 S atau SS) yang berstatus kurang bayar atau nihil.

2. Jasa Ekspedisi atau Pos

Bisa juga dengan cara mengirim melalui jasa ekspedisi atau pos atau jasa kurir dengan melampirkan bukti pengiriman ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

3. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebih Mudah dan Cepat, Simak 5 Manfaat Lapor Pajak Online

Lebih Mudah dan Cepat, Simak 5 Manfaat Lapor Pajak Online

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 12:58 WIB

Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online

Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online

News | Minggu, 28 Februari 2021 | 11:09 WIB

Pengertian EFIN Pajak Pribadi dan Tata Cara Pengajuannya

Pengertian EFIN Pajak Pribadi dan Tata Cara Pengajuannya

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 11:00 WIB

Terkini

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB