Mohd Wazir mengatakan wanita itu tidak mengungkapkan bagaimana dia dapat mengakses akun ibunya, tetapi hanya mengatakan bahwa ibunya adalah seorang guru dan ayahnya adalah kepala sekolah menengah.
Ketika akhirnya mengetahui bahwa dia telah ditipu, wanita 28 tahun tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 3 Maret di Mabes Polri Jerantut.
Mohd Wazir mengatakan bahwa kasus tersebut sekarang sedang diselidiki berdasarkan Bagian 420 KUHP yang menetapkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan hukuman cambuk serta dapat didenda jika terbukti bersalah.