Dari tangan IN, polisi menyita sejumlah barang seperti satu unit ponsel genggam, satu unit emas batangan, dan uang kurang lebih Rp 11 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Mau Beli Emas Batangan, Seorang Pria Curi Uang Rp 115 Juta di Rumah Majikan
Sabtu, 06 Maret 2021 | 13:38 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kediri Gempar! Gerombolan Berkedok Suporter Persebaya Gasak Toko Buah, Aksi Terekam CCTV
05 Mei 2025 | 12:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI