Mau Beli Emas Batangan, Seorang Pria Curi Uang Rp 115 Juta di Rumah Majikan

Sabtu, 06 Maret 2021 | 13:38 WIB
Mau Beli Emas Batangan, Seorang Pria Curi Uang Rp 115 Juta di Rumah Majikan
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari tangan IN, polisi menyita sejumlah barang seperti satu unit ponsel genggam, satu unit emas batangan, dan uang kurang lebih Rp 11 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI