Suara.com - Seorang mantan tentara Inggris terancam hukuman 20 tahun penjara di Afghanistan setelah diduga tertangkap menimbun minuman keras ilegal senilai hampir Rp 1 miliar.
Menyadur The Sun, Sabtu (6/3/2021) Ian Cameron ditangkap ketika polisi anti narkotika menggerebek vilanya di Kabul pada Rabu (3/3).
Pria berusia 55 tahun tersebut dilapokran pernah mengabdi selama 24 tahun di Polisi Militer Kerajaan Inggris.
Polisi mengatakan mereka menyita 730 botol minuman keras, 1.160 botol bir, dan puluhan karton anggur dalam kotak dan sampanye yang dilarang di bawah kode ketat Islam Afghanistan.
Menurut keterangan pihak berwenang, ribuan minuman keras tersebut bernilai sekitar 50.000 poundsterling atau sekitar Rp 996 juta.
Petugas mengklaim mantan anggota Baret Merah dari Liphook tersebut menjalankan bisnis miras ilegal dan menjadi pemasok utama di Kota Kabul.
Sebuah sumber mengatakan jika Cameron mendapatkan julukan "tukang susu" dari para pelanggan yang membeli miras darinya.
Polisi juga menyita uang tunai dalam mata uang dolar dan lokal senilai Rp 199 juta dan sebuah mobil Toyota Land Cruiser lapis baja, yang mereka klaim digunakan untuk melakukan pengiriman.
"Dia memasok semua orang. Menteri, anggota parlemen, polisi," kata seorang anggota parlemen yang juga pelanggan pria tersebut.
Baca Juga: Bertemu Messi, Mimpi Indah Murtaza Ahmadi yang Berujung Ancaman Taliban
"Polisi harus fokus pada terorisme dan mencegah pelaku bom bunuh diri. Mengapa mereka membuang-buang waktu untuk seorang pengusaha ketika Taliban berada di gerbang kota." sambungnya.