Kasus Suap Mantan Sekretaris MA, Ada Dugaan Pengalihan Kepemilikan Aset?

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 09 Maret 2021 | 07:10 WIB
Kasus Suap Mantan Sekretaris MA, Ada Dugaan Pengalihan Kepemilikan Aset?
Penampakan Nurhadi dan menantunya mengenakan rompi tahanan dipamerkan KPK seusai ditangkap. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Kasus dugaan suap menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terus bergulir. Pada Senin (8/3/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa seorang saksi terkait dugaan upaya pengalihan aset.

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang diperiksa itu bernama H. Sudirman, seorang pengusaha.

“H. Sudirman didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik NA (Nurhadi) menjadi nama pihak lain,” kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (9/3/2021).

Terkait aset itu, KPK enggan menyebutkannya. Namun, Ali mengatakan, aset itu telah disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat Nurhadi.

“Adapun aset tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik KPK sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” jelas Ali.

Seperti pemberitaan sebelumnya, dugaan perkara suap ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pada persidangan yang dilaksanakan, Selasa (2/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nurhadi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa KPK, mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

baca juga

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Pajak saat Pandemi Jadi Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah

Kasus Suap Pajak saat Pandemi Jadi Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah

DPR | Senin, 08 Maret 2021 | 10:07 WIB

Nurhadi dan Menantunya Minta Dibebaskan

Nurhadi dan Menantunya Minta Dibebaskan

News | Sabtu, 06 Maret 2021 | 00:10 WIB

Pembelaan Nurhadi dan Menantunya di Pengadilan

Pembelaan Nurhadi dan Menantunya di Pengadilan

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 21:21 WIB

5 Tahun Dipenjara, Kulit Saipul Jamil Semakin Putih

5 Tahun Dipenjara, Kulit Saipul Jamil Semakin Putih

Entertainment | Jum'at, 05 Maret 2021 | 19:00 WIB

Suap Bansos Juliari Batubara, KPK Panggil Bos Galasari Agro Niaga Sejahtera

Suap Bansos Juliari Batubara, KPK Panggil Bos Galasari Agro Niaga Sejahtera

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 11:42 WIB

Periksa 2 Saksi dari Perusahaan Pengadaan Bansos, Ini yang Didalami KPK

Periksa 2 Saksi dari Perusahaan Pengadaan Bansos, Ini yang Didalami KPK

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 08:29 WIB

Terkini

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak

Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:51 WIB

Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK

Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:48 WIB

×